Gubernur Tegur Pj Wali Kota Makassar yang Bolehkan Resepsi Pernikahan

Pj Wali Kota dinilai mengeluarkan kebijakan serampangan

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menilai Pj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf serampangan dalam mengeluarkan kebijakan di tengah pandemik COVID-19. Nurdin pun memberikan teguran keras kepada Yusran. 

Salah satu kebijakan Yusran yang dinilai serampangan adalah membolehkan digelarnya resepsi pernikahan. Padahal, di saat yang sama Pemerintah Provinsi Sulsel mengampanyekan kepada warganya agar beraktivitas di rumah saja.

Kebijakan Yusran dinilai sangat berisiko, sangat tidak populis, dan sebaliknya justru akan merugikan masyarakat. 

“Kita sedang gencarnya meminta masyarakat untuk tetap di rumah saja, justru Pj Wali Kota membolehkan masyarakat berkumpul di luar dengan membolehkan pelaksanaan resepsi pernikahan. Keputusan ini terlalu dini, dan tidak mempertimbangkan dampaknya,” ujar Nurdin, Selasa (26/5).

Baca Juga: Meski Berakhir, Pemkot Makassar Tidak Mencabut Perwali PSBB

1. Pj Wali Kota Makassar diminta tidak mengeluarkan kebijakan yang membingungkan masyarakat

Gubernur Tegur Pj Wali Kota Makassar yang Bolehkan Resepsi PernikahanGubernur Sulsel Nurdin Abdullah. IDN Times/ Istimewa

Seharusnya, kata Nurdin, Pj Wali Kota harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov Sulsel dalam setiap keputusannya. Apalagi ini menyangkut keselamatan banyak orang. 

Dengan membuka ruang untuk membolehkan resepsi pernikahan, maka bagi Nurdin hal itu sama dengan memberi ruang bagi penyebaran COVID-19. Untuk itu, Nurdin meminta Pj Wali Kota Makassar tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa membuat masyarakat kebingungan.

“Fokus kita saat ini bagaimana terus menekan penyebaran COVID-19 tidak semakin banyak. Harusnya kita menghargai apa yang sudah jalan sebelumnya, bagaimana pejabat sebelumnya getol melakukan itu. Harusnya juga kita menghargai pengorbanan para tim medis yang sudah bekerja keras, mereka rela meninggalkan keluarga demi mencegah dan menyelamatkan pasien COVID-19,” katanya.

2. Pj Wali Kota membolehkan acara sudah bisa digelar setelah PSBB

Gubernur Tegur Pj Wali Kota Makassar yang Bolehkan Resepsi PernikahanPj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf bersama jajaran TNI-Polri saat memantau tes cepat massal. IDN Times/Pemkot Makassar

Pj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf diketahui memang sempat mengeluarkan pernyataan soal dibolehkannya menggelar acara setelah masa pembatsasan sosial skala besar (PSBB) tahap II berakhir. PSBB Makassar berakhir pada 22 Mei lalu.

Yusran menyebut bahwa setelah PSBB berakhir, maka sudah boleh dilakukan acara termasuk pernikahan. Asalkan penyelenggara tetap mengatur jumlah tamu yang datang.

"Tetap diatur jumlahnya. Jadi kan seperti sunatan boleh aja, yang penting social distancing. Pernikahan juga bisa kalau jumlahnya bisa diatur. Misalnya kalau ruangan ini kapasitasnya 100 ya bisa kurang 50 atau 25 orang yang bisa hadir," kata Yusran, Sabtu (23/5) lalu.

3. Toko-toko non sembako juga sudah dibolehkan beroperasi

Gubernur Tegur Pj Wali Kota Makassar yang Bolehkan Resepsi PernikahanIlustrasi Pasar (IDN Times/ Lia Hutasoit)

Selain itu, Yusran juga memperbolehkan toko non sembako dibuka selama menerapkan protokol kesehatan. Namun sebelum itu, sejumlah pusat perbelanjaan memang sudah beroperasi secara terang-terangan.

"Jadi antara lain sama, seperti physical distancing, jaga jarak, pakai masker, hanya memang lebih dibuka ruang. Kalau kemarin kan tempat usaha kan ditutup sekarang semua boleh membuka sepanjang menerapkan protokol kesehatan," kata Yusran.

Baca Juga: Masih Pandemik COVID-19, Warga Makassar Diimbau Tak Gelar Open House

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya