Disdik Sulsel Gandeng Disdukcapil Periksa Data PPDB Jalur Zonasi

Disdik bisa mengakses data calon peserta didik

Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Disdik Sulsel, Minggu (2/5/2021). MoU tersebut berkaitan dengan pemberian akses data calon peserta didik dari Disdukcapil kepada Disdik untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Muhammad Jufri menjelaskan selama ini pihaknya sering menemukan banyak data yang dianggap cacat dalam proses PPDB. Sementara di sisi lain, data tersebut hanya bisa diakses oleh petugas Disdukcapil. 

"Makanya tahun ini kita kerja sama supaya datanya siswa yang ada di zonasi kita tinggal ketik NIK-nya saja. Itu sudah langsung terkoneksi dengan data yang ada di kependudukan. Jadi benar tidaknya itu data tergantung data kependudukan," kata Jufri di sela acara.

1. Akses data diperlukan untuk PPDB jalur zonasi

Disdik Sulsel Gandeng Disdukcapil Periksa Data PPDB Jalur Zonasi(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Menurut Jufri, akses data tersebut diperlukan untuk dipakai saat PPDB pada jalur zonasi. Manfaatnya antara lain, agar petugas seleksi mengetahui alamat domisili siswa. 

Selama ini, kata dia, sulit mengetahui bahwa calon siswa yang bersangkutan benar-benar asli warga setempat. Karena banyak kasus di mana ada siswa yang belakangan diketahui ternyata hanya mengambil surat keterangan tinggal di alamat yang dekat dari sekolah.

"Itu sekarang tidak berlaku tahun ini. Itulah harapan kita kerja sama dengan Dukcapil," kata dia.

2. Disdik bisa mengakses data kependudukan

Disdik Sulsel Gandeng Disdukcapil Periksa Data PPDB Jalur ZonasiSiswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sukarniaty Kondolele, menambahkan Disdik kini bisa memanfaatkan data kependudukan yang ada di Disdukcapil, khususnya yang berkaitan dengan PPDB. Disdik bisa melihat KK dan NIK yang ada pada KK.

"Kan sudah diberikan hak akses pada Dukcapil nanti Disdik yang memanfaatkan hak akses tersebut untuk menarik data-data dengan NIK. Jadi seperti itu lebih mudah," kata Ani, sapaannya. 

Baca Juga: Kasus Kartu SIM Ilegal, Pelaku Pakai Data NIK dari Dukcapil Ambon

3. Data yang bisa diakses hanya untuk PPDB

Disdik Sulsel Gandeng Disdukcapil Periksa Data PPDB Jalur ZonasiKepala Dinas Dukcapil Sulsel, Sukarniaty Kondolele. IDN Times/Asrhawi Muin

Ani menjelaskan, data untuk PPDB di tahun-tahun sebelumnya diurus secara manual, seperti proses validasi yang memakan waktu cukup lama. Dengan adanya kerja sama ini, maka diharapkan tidak ada lagi kejadian seperti itu.

"Tapi tentu tidak semua data kependudukan yang ditarik. Hanya sesuai kebutuhan yang dikerjasamakan misalnya NIK, alamat, nama dan seterusnya. Nanti Dukcapil diberikan data valid oleh Disdik yang nantinya menjadi satu big data ke depannya," kata Ani.

Baca Juga: Hardiknas 2021, Momentum Digitalisasi Pendidikan di Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya