YLBHI dan 17 LBH Dukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS
YLBHI dorong implementasi Permendikbud No 30 Tahun 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 kantor LBH-YLBHI di Indonesia, mendukung diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Perlu adanya kebijakan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, kami satu tujuan punya visi yang sama dan paling tidak Permendikbudristek ini memberikan jawaban," kata Aprilia Lisa, perwakilan YLBHI-LBH Jakarta dalam konfrensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
1. Peremendikbud jauh lebih detail mengakomidir korban
YLBHI juga mendorong agar implementasi Permendikbud tersebut dikawal dengan baik oleh seluruh pihak, utamanya perguruan tinggi di Indonesia. Menurut Aprilia, banyak pasal di dalam Permen tersebut yang mendefinisikan dengan saksama bentuk-bentuk kekerasan seksual dan larangan keras untuk diperbuat.
Permendikbud ini, kata Aprilia, jauh lebih penting dan mengakomodir hak korban ketimbang RUU PKS yang sementara digodok. "Peremendikbudristek ini bisa memotret bahwa ini loh kasus kekerasan kepada korban dan yang melakukan mendapat sanksi. Makanya kami mengapresiasi tinggal bagaimana ini dijalankan oleh pihak kampus," ungkapnya.
Baca Juga: LBH Tagih Polda Tuntaskan Kasus Penembakan 3 Warga Makassar
Baca Juga: LBH Makassar Tolak Korban Dugaan Perkosaan Lutim Diperiksa Kandungan