TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Viral Tagihan Rp19 Juta, PLN Makassar Pecat Petugas Teknis

Petugas disebut mencatat data fiktif

Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Minggu (7/6/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Makassar, IDN Times - Manajemen PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Makassar Selatan mengklaim telah menyelesaikan protes pelanggan soal tagihan listrik. Sebelumnya viral di media sosial soal tagihan listrik yang membengkak jadi Rp19 juta.

Keluhan disampaikan akun Twitter @ummudaarda, pada awal Agustus 2020. Dia mengunggah tagihan listrik pelanggan bernama Tumiran di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam foto yang diunggah, tagihan listrik untuk daya 900 WA membengkak dari ratusan ribu menjadi Rp19 juta.

Manajer PLN UP3 Makassar Selatan Raditya Hari Nugraha mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pelanggan tersebut. Setelah diselidiki, tagihan membengkak karena diakumulasi dari pemakaian riil selama ini. Adapun pemakaian riil dan tagihan tidak sama karena kesalahan petugas pencatat meteran listrik.

"Bahwa nilai Rp19 juta itu adalah memang energi yang digunakan selama ini yang belum ditagihkan oleh PLN. Tapi itu diakibatkan dari petugas pencatat meter kami yang tidak benar dalam bekerja," kata Raditya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Viral Pelanggan PLN di Makassar Harus Bayar Tagihan Listrik Rp19 Juta

1. Oknum petugas dipecat karena mencatat data fiktif

Ilustrasi PLN (IDN Times/Arief Rahmat)

Raditya mengakui kekeliruan petugas teknis PLN yang mencatat meteran listrik di rumah Tumiran. Dia menjelaskan, petugas tersebut selama ini tidak mencatat angka stand meter secara langsung ke rumah pelanggan. Oknum tersebut cuma mencatat data secara fiktif.

"Ada selisih antara stand yang muncul di in voice dengan yang ada di KWH meter," Raditya menerangkan.

Karena perbuatan oknum itu, Tumiran terbebani tagihan yang menumpuk sampai Rp19 juta. Tagihan tersebut pun akhirnya viral di media sosial.

Raditya memastikan petugas yang berbuat kesalahan tersebut sudah dipecat sejak Juni 2020 lalu.

"Pure kesalahan dari oknum petugas kami. Tapi sudah kami berhentikan, dan masalah ini sudah kami selesaikan dengan Pak Tumiran," ujar Raditya.

2. Pelanggan cuma wajib membayar Rp1 juta dan bisa dicicil empat kali

Ilustrasi petugas PLN sedang merawat instalasi listrik. Dok. PLN UID Jateng dan DIY

Raditya mengatakan, pihaknya sudah menemukan solusi atas persoalan tagihan listrik yang membengkak. Pelanggan bersangkutan juga disebut sudah memahami masalahnya. Dari pertemuan, disepakati bahwa pelanggan cukup dibebankan tagihan senilai Rp1.050.504.

Selain itu, tagihan listrik juga bisa dicicil selama empat bulan. "Setelah kita hitung ulang selisihnya berarti sekitar kurang lebih sekitar Rp262.626 ribu untuk pembayaran tagihan per bulannya," ungkap Raditya.

Baca Juga: Polisi: Kebakaran Kantor Dinkes Sulsel karena Arus Pendek Listrik

Berita Terkini Lainnya