Upaya Banding AKBP M soal Rekomendasi Pemecatan, Ini Kata Kuasa Hukum
AKBP M tersangka kasus pencabulan di Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Anggota polisi berpangkat AKBP inisial M, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di Gowa, Sulawesi Selatan, berencana mengajukan upaya banding terhadap rekomendasi sanksi pemecatan.
AKBP M dipecat karena dianggap terbukti melanggar kode etik profesi Polri. "Upaya banding itu bukan dari kami, karena itu bukan ranah kami. Tapi upaya banding itu dari internal institusi Polri," kata kuasa hukum AKBP M, Erwin, kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (14/3/2022).
1. Didampingi Bidkum Polri
Menurut Erwin, upaya banding wajar ditempuh sebagai bentuk pembelaan atas apa yang didakwakan terhadap AKBP M. Hanya saja, pihaknya tak bisa masuk ke ranah hukum institusi. Sebab, AKBP M juga didampingi secara internal oleh tim hukum Polri.
Kendati begitu, Erwin mendukung upaya yang ditempuh mantan perwira menengah yang pernah berdinasi di lingkup Direktorat Polisi Air Polda Sulsel itu. "Yang dampingi dari Bidkum (Bidang Hukum) intitusi Polri itu," jelasnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Jamin Pendampingan Korban Pencabulan AKBP M