Tiga Bulan, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UIN Jalan di Tempat
Berkas perkara masih tertahan di polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tiga bulan setelah kejadian, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) masih tertahan di kepolisian. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Ridhoyatul Khair, rekan pria korban yang ditangkap sehari setelah kejadian.
Korban AH, 23 tahun, sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di Kompleks Perumahan Citra Elok Jalan Tamangapa Raya 5, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat, 13 Desember 2019 lalu.
"Masih proses pemberkasan. Kita masih koordinasi dengan jaksa," kata Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UIN Alauddin Peragakan 28 Adegan
1. Penyidik menunggu petunjuk dari jaksa
Syamsuddin mengatakan, penyidik sebenarnya telah merampungkan berkas perkara. Berkas dirampungkan menyusul rekonstruksi kasus yang digelar sebelumnya. Saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk pihak kejaksaan untuk menyerahkan berkas perkara sekaligus pelimpahan tersangka.
"Tidak ada kendalanya. Kita tinggal menunggu petunjuk dari jaksa saja. Kalau dari jaksa sudah minta diserahkan, secepatnya kita akan limpahkan," ucap Syamsuddin.
Syamsuddin menjelaskan, pihaknya juga tidak menemukan fakta terkait adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Baik sejak pemeriksaan di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Dalam kasus ini lima orang saksi diperiksa. Di antaranya dua rekan korban bernama Satriani dan Nunu.
Tersangka yang tak lain adalah rekan korban sesama fakultas, dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan acaman maksimal 15 tahun penjara. "Saksinya juga masih sama dan pasal juga masih sama. Tidak ada unsur perencanaan yang ditemukan. Intinya, tinggal menunggu dari jaksa," dia mengungkapkan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi UIN Makassar