Belum Boleh Main, DJ Wanita Ini Pilih Jualan Kue Tradisional
Pemkot melarang tempat hiburan malam beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Beragam cara dilakukan orang untuk bertahan hidup di tengah situasi tidak menentu akibat pandemik COVID-19. Salah satunya Maya, seorang disc jockey wanita di Makassar, Sulawesi Selatan, yang tidak bisa bekerja karena tempat hiburan malam (THM) ditutup.
Pemerintah Kota Makassar memutuskan melarang THM beroperasi di tengah pandemik, meski sempat melonggarkan aturan. Orang-orang yang menggantungkan hidup pada usaha itu pun praktis kehilangan pendapatan, termasuk DJ.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Maya memilih berjualan kue tradisional. Wanita berusia 23 tahun itu tidak punya banyak pilihan karena tempatnya bekerja dilarang buka.
"Mau tidak mau saya harus jualan, karena bagaimana caranya makan kalau tidak dapat penghasilan," kata Maya di sela demonstrasi pekerja THM di Kantor Balaikota Makassar, Kamis 13 Agustus 2020.
Baca Juga: Dilarang Buka, Ratusan Pekerja THM Kepung Balai Kota Makassar
1. Jualan kue online sejak THM dilarang buka
Maya bercerita, dia memilih berjualan kue sejak THM dilarang beroperasi. Termasuk tempat kerjanya di kawasan Jalan Nusantara Makassar. Pelarangan seiring kebijakan Pemkot menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Maya mengaku sempat bingung harus berbuat apa untuk bertahan hidup. Apalagi dia menjadi tulang punggung keluarga.
"Adik saya satu sama ibu saya di rumah mau makan apa kalau saya tidak kerja," dia mengatakan.
Karena punya pengalaman sekaligus kemampuan masak-memasak, dia pun mencoba peruntungan dengan berjualan kue. Dia memilih menu kue tradisional khas Makassar.
"Itu saya jual online dibantu sama teman-teman juga yang dirumahkan. Kita saling membantulah istilahnya," ucap Maya.
Baca Juga: Pengusaha Hiburan Minta Pemkot Pertimbangkan Kembali Penutupan THM