Tersangka Kasus Pembongkaran Makam COVID-19 di Parepare Bertambah
Tersangka terlibat pengambilan jenazah korban COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka baru dalam kasus pengambilan jenazah pasien COVID-19 dari pemakaman Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki.
Sebelumnya, polisi menetapkan 6 tersangka, namun dalam proses penyidikan lanjutan terungkap 8 orang tersangka tambahan.
"14 orang sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa (16/3/2021).
1. Penambahan tersangka setelah penyidik menggali keterangan 6 tersangka awal
Zulpan menjelaskan, tersangka bertambah dari proses penyidikan yang masih terus berjalan. Petugas menggali keterangan 6 tersangka awal yang diperiksa terkait keterlibatan orang lain yang ikut berperan mengambil jenazah COVID-19.
"Mereka ditangkap dengan dugaan tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan," tegas Zulpan.
Baca Juga: 7 Makam Terbongkar, Jenazah COVID-19 di Parepare Raib
Baca Juga: 6 Orang Tersangka Pembongkaran Makam COVID-19 di Parepare