TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Kasus Pembongkaran Makam COVID-19 di Parepare Bertambah

Tersangka terlibat pengambilan jenazah korban COVID-19

TPU Bilalangnge, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Sulsel/Istimewa

Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka baru dalam kasus pengambilan jenazah pasien COVID-19 dari pemakaman Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki. 

Sebelumnya, polisi menetapkan 6 tersangka, namun dalam proses penyidikan lanjutan terungkap 8 orang tersangka tambahan.

"14 orang sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa (16/3/2021).

1. Penambahan tersangka setelah penyidik menggali keterangan 6 tersangka awal

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Zulpan menjelaskan, tersangka bertambah dari proses penyidikan yang masih terus berjalan. Petugas menggali keterangan 6 tersangka awal yang diperiksa terkait keterlibatan orang lain yang ikut berperan mengambil jenazah COVID-19. 

"Mereka ditangkap dengan dugaan tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan," tegas Zulpan.

Baca Juga: 7 Makam Terbongkar, Jenazah COVID-19 di Parepare Raib

2. Polisi gandeng Satgas COVID-19 Parepare

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan/Humas Polda Sulsel

Zulpan menjelaskan, delapan tersangka baru ditangkap pada 15 Maret kemarin. Sementara enam tersangka awal diciduk sehari sebelumnya. Dalam kasus ini, polisi bekerja sama dengan Satgas COVID-19 Parepare.

Para tersangka yang terlibat pengambilan jenazah, Zulpan menerangkan, umumnya adalah anggota keluarga dari masing-masing jenazah. Polisi menyita barang bukti seperti 3 lembar plastik pembungkus jenazah, 1 kayu nisan, 3 lembar terpal, 2 sekop,1 cangkul, dan 1 linggis. 

Baca Juga: 6 Orang Tersangka Pembongkaran Makam COVID-19 di Parepare

Berita Terkini Lainnya