Telusuri Aliran Dana Korban Arisan Online, Polisi Tunggu Audit PPATK
Penelusuran aliran dana jadi fokus penyidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan terus mendalami kasus penipuan investasi arisan online di Makassar. Saat ini, polisi tengah menyusuri kemana tersangka mengalirkan dana para korban.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang bertindak sebagai pengelola uang para korban, yakni Kelvina Laurens (34) dan Weni (40).
Direktur Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan mengungkapkan, fokus lanjutan pendalaman yang dilakukan saat ini adalah menelusuri aliran dana lain yang dikelola kedua tersangka. Untuk menelusuri aliran dana itu, polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sudah kami surati (PPATK) lama, tapi belum keluar. Perkembangan laporan dari PPATK dengan rekening koran pasti kami sampaikan, karena belum kita terima soalnya. Dengan analisis PPATK itu, kami bisa tahu aliran dana bisa tahu ke mana saja," kata Agustinus kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Sabtu (28/12).
Baca Juga: Puluhan Millennials Laporkan Dugaan Penipuan Arisan Online ke Polda
1. Puluhan saksi telah diperiksa, termasuk suami salah satu tersangka
Penyidik, kata Agustinus, juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami kasus ini, termasuk suami dari salah satu tersangka. Pemeriksaan, sebagai rangkaian lanjutan dalam menelusuri aliran dana hingga aset yang digunakan tersangka dari kerugian Rp11 miliar yang diderita seluruh korban.
“Korban sudah 85, tapi masih banyak yang belum melapor sepertinya. Kerugiannya sama yang kemarin total Rp11 miliar," jelas Agustinus.
Polda Sulsel saat itu mendata 150 orang korban yang melapor. Mereka, tersebar di berbagai daerah di luar Kota Makassar. Seiring dengan terbukanya pintu laporan, jumlah korban yang ikut merugi juga bertambah dari 61 orang, kini menjadi 85 orang
Baca Juga: Korban Penipuan Arisan Online di Makassar Jadi 150 Orang
Baca Juga: Penipuan Arisan Online di Makassar, Polisi Blokir 5 Rekening Tersangka