Sulsel Tidak Terapkan PSBB karena Masyarakatnya Belum Sadar COVID-19
Upaya membangun kesadaran dianggap jauh lebih penting
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum berencana memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam waktu dekat. PSBB banyak dibahas belakangan ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 lebih meluas.
Pemprov Sulsel masih mempertimbangkan banyak hal sebelum menuju pada kebijakan PSBB. Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ichsan Mustari mengatakan, salah satunya adalah tingkat kesadaran masyarakat tentang bahaya virus corona yang dinilai masih rendah.
"Bukan kita tidak mampu, kita melihat juga sebenarnya bagaimana upaya-upaya yang lebih pada penguatan-penguatan kesadaran masyarakat," kata Ichsan, Selasa (7/4).
Baca Juga: [UPDATE] Kasus COVID-19 di Sulsel Tembus 113 Orang, 19 Sembuh
1. Sulsel belum memenuhi kriteria penerapan PSBB
Pemerintah pusat resmi memberlalukan PSBB untuk daerah-daerah yang dianggap menjadi episentrum penyebaran wabah Covid-19, sejak Senin (6/4) kemarin. Kebijakan penerapan PSBB disuatu daerah mesti melalui pengajuan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.
Ichsan Mustari mengakui Sulsel belum mampu memenuhi kriteria pengajuan PSBB. Mengingat, tingkat penyebaran wabah virus corona di Sulsel dianggap tidak begitu masif. Saat ini secara akumulasi tercatat 113 orang positif COVID-19, 296 pasien dalam pengawasan (PDP), serta 2.382 orang dalam pemantauan (ODP).
Ichsan menjabarkan sejumlah poin yang belum dipenuhi Sulsel untuk menerapkan kebijakan PSBB. Pertama, speed atau penyebaran wabah virus sangat cepat. Kedua, skala coverage atau mencakup banyak daerah yang terdampak penyebaran wabah. Ketiga, kemampuan daerah dalam memberikan rasa aman kepada warganya.
Tiga kriteria umum itu menurut Ichsan belum dapat dipenuhi. "Nah ini sementara kita pantau perkembangan-perkembangan itu untuk menerapkan PSBB ini," ujar Ichsan.
Baca Juga: Pejabat Pemkot Makassar Meninggal Berstatus PDP COVID-19