Soal Jual-Beli Pulau Lantigiang, Asdianti Kantongi Putusan PTUN
Permohonan tentang pendirian sarana wisata alam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Asdianti Baso, pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, yang sedang berpolemik, mengaku telah mengantongi putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Direktur PT Selayar Mandiri itu mengajukan gugatan perdata ke PTUN pada 17 Januari 2020 lalu.
Dalam permohonannya, Asdianti menggugat Balai Taman Nasional Taka Bonerate Wilayah II Jinato terkait penerbitan izin teknis pendirian sarana wisata alam. Gugatan tersebut dikabulkan PTUN.
"Memutuskan, mengabulkan sepenuhnya permohonan saya untuk menindak lanjuti pertimbangan teknis pendirian sarana wisata alam," kata Asdianti membacakan putusan PTUN saat konfrensi pers di Makassar, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Ini Pengakuan Wanita yang Disebut Pembeli Pulau di Selayar
1. Pembeli menyebut penerbitan izin pendirian wisata dipersulit
Gugatan permohonan Asdianti teregistrasi dalam nomor perkara 3/P/FP/2020/PTUN.Mks. Sidang putusan digelar pada 25 Januari 2020. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan agar pihak Balai TN Taka Bonerate menindaklanjuti permohonan Izin Usaha Pendirian Saran Wisata Alam (IUPSWA), sebagaimana yang dimaksudkan Asdianti Baso.
Asdianti menjelaskan, permohonan dilayangkan ke pengadilan karena dia merasa bahwa surat izin pendirian wisata bungalo di Pulau Lantigiang dipersulit oleh TN Taka Bonerate. Terlebih, karena dia telah membeli tanah seluas 4 hektar dari pemilik tanah bernama Syamsul Alam, senilai Rp900 juta dan dipanjar Rp10 juta pada Mei 2019.
"Pihak balai ini mengeluarkan syarat-syarat untuk membuat izin sarana wisata alam. Saya penuhi semua izinnya. Saya tidak akan menuntut balik lagi, tapi tolong izin saya jangan dihalang-halangi," ungkap Asdianti.
Baca Juga: Polres Selayar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Pulau Lantigiang