Selain Rutan, Lapas Makassar juga Bebaskan 53 Napi Cegah Covid-19
Ada 35 ribu napi se-Indonesia dibebaskan dalam sepekan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar membebaskan puluhan orang warga binaannya di tengah wabah COVID-19. Mereka yang dikeluarkan adalah yang dipastikan telah melalui syarat integrasi, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Lapas Kelas I Makassar Robianto mengatakan, narapidana dibebaskan sejak rabu (1/4) kemarin, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Di dalamnya, diatur tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19.
"Lapas Kelas I Makassar sebagai salah satu lapas yang ikut serta dalam proses pembinaan ini menyatakan 53 orang warga binaan telah menghirup udara bebas," kata Robianto dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (2/4).
Baca Juga: Cegah Corona, 31 Napi Rutan Makassar Dikeluarkan untuk Asimilasi Rumah
1. Napi dibebaskan karena lapas over kapasitas
Baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggelar rapat virtual dengan Komisi III DPR RI tentang penanganan virus corona di lingkungan lembaga permasyarakatan. Salah satu pembahasan adalah bagaimana mencegah penyebaran virus corona di lapas yang over kapasitas.
Sebagai tindak lanjut, Yasonna mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Robianto menerangkan, Lapas Kelas 1 Makassar ikut berpartisipasi dalam menindaklanjuti peraturan Menteri Yasonna Laoly yang memprogramkan pembebasan 35 ribu napi se-Indonesia dalam sepekan.
Kesuksesan program ini sebagai implementasi dari target Menkumham," ujar Robianto.
Baca Juga: Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 di Makassar Dialihkan ke Gowa