Sekretaris Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Mengaku Emosi
Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, sudah memeriksa Mardani Hamdan, Sekretaris Satpol PP setempat. Mardani merupakan pelaku penganiayaan terhadap pemilik warung kopi yang videonya viral di media sosial.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penyidik meminta keterangan pelaku terkait motif perbuatannya saat menertibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng, Rabu malam, 14 Juli 2021.
"(Pelaku) emosi tidak terima atas jawaban kedua korban kemudian melakukan penganiayaan," kata Tambunan saat dihubungi IDN Times, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Pemukul Ibu Hamil Ternyata ASN Menjabat Sekretaris Satpol PP Gowa
1. Pelaku mempersoalkan izin usaha warkop
Tambunan menerangkan, Mardani mengaku menampar pasutri pemilik warkop karena tidak puas mendengarkan alasan mereka. Warkop tersebut dicurigai tetap beroperasi di luar batas waktu sesuai aturan PPKM, yakni pukul 20.00 Wita.
Saat petugas masuk ke warkop, tidak ada pengunjung di sana. Tapi lampu masih menyala, begitu juga musik dari pengeras suara.
"Terlapor meminta surat izin usaha warkop dengan nada marah lalu mempermasalahkan pakaian yang digunakan (istri) korban," kata Tambunan.
Baca Juga: Korban Desak Polisi Proses Hukum Oknum Satpol PP Gowa Pelaku Kekerasan