TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rudenim Makassar Amankan Pria Thailand 13 Tahun Tinggal di Indonesia

Rudenim Ambon melimpahkan urusan WNA Thailand ke Makassar

Petugas Rudenim Makassar menampung seorang WNA asal Thailand/Rudenim Makassar

Makassar, IDN Times - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan, menerima kedatangan seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand bernama Jamrid Sungpen. Sebelumnya, pria 47 tahun itu ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 Ambon, Maluku, sejak 9 Februari 2021. 

"Berdasarkan informasi dari petugas Kanim Ambon, Jamrid ditemukan dalam kondisi linglung dan tidak memiliki dokumen oleh petugas kepolisian," kata Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Jumat (19/3/2021). 

1. Sudah 13 tahun berbaur bersama masyarakat di Ambon

Petugas Rudenim Makassar menampung seorang WNA asal Thailand/Rudenim Makassar

Alimuddin mengatakan, Jamrid didatangkan dan dikawal oleh tiga orang petugas imigrasi Ambon pada Kamis, 18 Maret kemarin. "Hasil telaah petugas Kanim Ambon, yang bersangkutan adalah eks kru kapal dan sudah berada di Ambon sejak tahun 2007," ungkap Alimuddin. 

Dia ditemukan oleh petugas kepolisian setelah 13 tahun lamanya tinggal dan berbaur dengan masyarakat di sekitar Kabupaten Seram, Maluku. Postur dan perawakannya yang mirip dengan orang Indonesia membuatnya tidak dikenali sebagai WNA. "Nyaris tak beda dengan orang Indonesia pada umumnya," ucap Alimuddin.

Baca Juga: Dagang Live di Medsos, Pengungsi Afganistan Ditegur Rudenim Makassar

2. Rudenim Makassar upayakan untuk melakukan deportasi sesegera mungkin

Petugas Rudenim Makassar menampung seorang WNA asal Thailand/Rudenim Makassar

Petugas lanjut Alimuddim, sejauh ini masih terkendala dalam berkomunikasi karena Jamrid hanya menguasai bahasa Thailand. Dia bahkan hanya merespons pertanyaan petugas dengan senyuman. Rudenim Makassar berupaya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand.

"Mudah-mudahan kami cepat mendapat respon sehingga proses penerbitan dokumen untuk keperluan deportasi juga dapat cepat dilakukan," tambah Alimuddin.

Baca Juga: Rudenim Selidiki Pengungsi Rohingya Tewas Tergantung di Makassar

Berita Terkini Lainnya