TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Masker Sitaan Dihibahkan untuk RS Rujukan Corona di Makassar

Ada 22 ribu masker yang disita Polda Sulsel

Masker sitaan Polda Sulsel dihibahkan ke rumah sakit rujukan Covid-19 di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menghibahkan ribuan lembar masker kepada rumah sakit rujukan yang menangani pasien Covid-19 di Kota Makassar. Masker bakal digunakan tenaga medis yang menangani pasien terinfeksi virus corona.

Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan Dirkrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi mengatakan, masker yang dihibahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan polisi. Sebelumnya Polda Sulsel menyita sekitar 22 ribu kotak masker yang diperdagangkan secara ilegal di tengah meluasnya wabah COVID-19.

Masker, antara lain dihibahkan ke RS Wahidin Sudirohusodo, RS Tajuddin Chalid, RS Haji, RS Labuang Baji dan RS Pelamonia. Semuanya di Makassar.

"Ini barang bukti masker yang semua kita sita sebelumnya. Sekitar 50 ribu pcs yang kita sisihkan," kata Arisandi dalam proses penyerahan masker kepada perwakilan masing-masing rumah sakit di Kantor Polda Sulsel, Makassar, Rabu (25/3).

Baca Juga: 22 Ribu Kotak Masker Siap Kirim dari Makassar ke Malaysia Disita

1. Polda Sulsel merespons kelangkaan APD di pasaran

Masker sitaan Polda Sulsel dihibahkan ke rumah sakit rujukan Covid-19 di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Belum lama ini, tenaga medis di sejumlah rumah sakit rujukan di Makassar mengeluhkan minimnya ketersediaan alat pelindung diri (APD) untuk menangani pasien Covid-19. Salah satunya masker, yang juga langka di pasaran.

Hibah ini, menurut Arisandi, merupakan respons kepolisian bersama jajaran penegak hukum lain dalam menyikapi pandemi COVID-19. Masker tergolong APD yang sangat dibutuhkan tenaga medis, sebagai garda terdepan menangani pasien.

Ribuan masker yang dihibahkan Polda Sulsel berdasarkan persetujuan dua perusahaan yang diduga menjual masker secara ilegal. Masing-masing, PT Intraco Jaya Medical dan CV Mina Bahari Internusa yang kini masih berperkara di polisi.

"Masker ini disalurkan ke rumah sakit rujukan yang saat ini menangani pasien virus corona agar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya," ungkap Arisandi.

2. Sisa masker sitaan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan

Masker sitaan Polda Sulsel dihibahkan ke rumah sakit rujukan Covid-19 di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dirkrimsus Polda Sulsel berkoordinasi dengan petugas kantor Bea dan Cukai Sulsel, menggagalkan upaya pengiriman 22 ribu kotak masker dari Makassar. Masker itu rencananya akan dikirim melalui jalur udara di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Masker berbagai merk itu dikirim oleh pihak perusahaan yang bergerak dalam sektor eksportir hasil laut di Kota Makassar. Sisanya, dua perusahaan penyedia alat kesehatan medis di Makassar. 

Sisa masker yang tak dihibahkan, disisihkan oleh Polda Sulsel untuk kepentingan proses hukum. Kasus ini masih berlanjut dan akan dibawa ke persidangan.

"Sebagian kecil yang kita sisihkan untuk kepentingan pembuktian," ujar Arisandi.

Baca Juga: Corona Masuk Indonesia, Masker di Makassar Mulai Langka

Berita Terkini Lainnya