TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rektor Unhas Menjabat Komisaris Vale, Bagaimana Aturannya?

Prof Dwia jadi komisaris sejak September 2020

Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu berbicara setelah prosesi penyerahan alat kesehatan dan rapid test kepada Unhas pada bulan April 2020. (Dok. Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin)

Makassar, IDN Times - Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu ramai diperbincangkan karena merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia.

Informasi itu dibenarkan Hubungan Masyarakat Unhas, Ishaq Rahman. Namun dia menyampaikan bahwa Dwia bukan baru-baru ini diangkat jadi komisaris.

"Ibu Rektor dipercaya sebagai Komisaris Independen PT Vale sejak September 2020," kata Ishaq lewat pesan singkat kepada jurnalis, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Unhas Terima 4.623 Mahasiswa Baru Lewat Jalur UTBK-SBMPTN

1. Dianggap tidak menyalahi statuta Unhas

vale.com

Ishaq menyebut penetapan Prof Dwiasebagai komisaris perusahaan tidak bertentangan dengan regulasi, terutama statuta Unhas. Meski, dia mengakui Statuta Unhas mengatur larangan rangkap jabatan.

Larangan rangkap jabatan, kata Ishaq, berlaku untuk organisasi lain di lingkungan Unhas, badan hukum pendidikan dan perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Berikutnya, badan usaha di dalam maupun di luar Unhas hingga, institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

"Perlu interpretasi dalam memahami aturan. Definisi 'rangkap jabatan' itu harusnya dioperasionalisasikan dengan cermat. Apakah komisaris termasuk dalam kategori jabatan yang disebutkan di situ?," kata Ishaq.

2. Posisi Dwia berbeda dengan Rektor UI yang jadi Komisaris BRI

Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ishaq menerangkan, komisaris bertugas dalam fungsi pengawasan, bukan eksekutif. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974, jabatan pengawasan dibolehkan

"Lagi pula Unhas sebagai PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) tentu ada peran Majelis Wali Amanah (MWA). Dan rektor sebagai ASN ada peran Kementrian, baik Mendikbud maupun Menpan RB," katanya.

Ishaq kemudian menekankan bahwa posisi Prof Dwia tidak bisa dikaitkan dengan persoalan Rektor Universitas Indonesia, Prof Ari Kuncoro yang menjabat sebagai Wakil Komisaris BRI. Menurutnya, ada perbedaan antara BRI dengan PT Vale Indonesia yang perusahaan swasta.

"UI itu kan beliau (Prof Ari) sebagai komisaris di BUMN, sementara ini (Prof Dwia) kan betul-betul (perusahaan) swasta murni. Meski ada sahamnya pemerintah, tapi kan ini private," dia menambahkan.

Baca Juga: Epidemiolog Unhas Minta Pemerintah Jangan Kendorkan Tracing COVID-19

Berita Terkini Lainnya