Rektor Unhas Menjabat Komisaris Vale, Bagaimana Aturannya?
Prof Dwia jadi komisaris sejak September 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu ramai diperbincangkan karena merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia.
Informasi itu dibenarkan Hubungan Masyarakat Unhas, Ishaq Rahman. Namun dia menyampaikan bahwa Dwia bukan baru-baru ini diangkat jadi komisaris.
"Ibu Rektor dipercaya sebagai Komisaris Independen PT Vale sejak September 2020," kata Ishaq lewat pesan singkat kepada jurnalis, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Unhas Terima 4.623 Mahasiswa Baru Lewat Jalur UTBK-SBMPTN
1. Dianggap tidak menyalahi statuta Unhas
Ishaq menyebut penetapan Prof Dwiasebagai komisaris perusahaan tidak bertentangan dengan regulasi, terutama statuta Unhas. Meski, dia mengakui Statuta Unhas mengatur larangan rangkap jabatan.
Larangan rangkap jabatan, kata Ishaq, berlaku untuk organisasi lain di lingkungan Unhas, badan hukum pendidikan dan perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Berikutnya, badan usaha di dalam maupun di luar Unhas hingga, institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.
"Perlu interpretasi dalam memahami aturan. Definisi 'rangkap jabatan' itu harusnya dioperasionalisasikan dengan cermat. Apakah komisaris termasuk dalam kategori jabatan yang disebutkan di situ?," kata Ishaq.
Baca Juga: Epidemiolog Unhas Minta Pemerintah Jangan Kendorkan Tracing COVID-19