PSBB Makassar, Restoran Cepat Saji Tipu Petugas dengan Matikan Lampu
Rumah makan yang melanggar aturan PSBB disita kursinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menindak tegas pengelola restoran cepat saji di Jalan Ahmad Yani Kota Makassar, Minggu (3/5) malam. Restoran itu dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Restoran kedapatan beroperasi hingga lewat pukul 23.00 Wita. Padahal menurut aturan PSBB, usaha yang terkait dengan kebutuhan sehari-hari cuma bisa buka sampai pukul 21.00.
Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud mengatakan, pihaknya menindaki dengan menyita sejumlah properti restoran. Diharapkan sanksi seperti itu bisa jadi efek jera.
"Penyitaan kursi KFC. (Karena) menjual melewati batas jam oprasional," kata Iman dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis, Senin (4/5).
Baca Juga: Hindari Petugas PSBB, Jemaah Salat di Makassar Matikan Lampu Masjid
1. Pengelola restoran mengelabui petugas dengan mematikan lampu
Penindakan tersebut dilakukan dalam patroli rutin Satpol PP dan unsur Gugus Tugas COVID-19 Makassar. Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, petugas mencurigai restoran itu masih beroperasi menerima pelanggan dengan layanan pesan antar.
Setelah dicek, ternyata benar. Pengelola tetap menjual melewati batas waktu. Restoran tetap beroperasi dengan sebagian lampu dipadamkan. Petugas restoran pun kalang kabut saat didatangi petugas.
"Baru saja diperingati, mallah membuka sembunyi-sembunyi dengan mematikan lampu," kata Iman.
Di restoran itu, Satpol PP menyita 16 unit kursi dan tiga unit meja restoran. Patroli kemudian berlanjut ke lokasi lain, di mana lagi-lagi petugas mendapati sejumlah warung yang melanggar batas waktu operasional.
Baca Juga: PSBB Makassar, Dishub Sebut Jumlah Pelanggar di Jalan Berkurang