TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Makassar, Restoran Cepat Saji Tipu Petugas dengan Matikan Lampu

Rumah makan yang melanggar aturan PSBB disita kursinya

Ilustrasi. Satpol PP Kota Makassar sidak pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menindak tegas pengelola restoran cepat saji di Jalan Ahmad Yani Kota Makassar, Minggu (3/5) malam. Restoran itu dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Restoran kedapatan beroperasi hingga lewat pukul 23.00 Wita. Padahal menurut aturan PSBB, usaha yang terkait dengan kebutuhan sehari-hari cuma bisa buka sampai pukul 21.00.

Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud mengatakan, pihaknya menindaki dengan menyita sejumlah properti restoran. Diharapkan sanksi seperti itu bisa jadi efek jera.

"Penyitaan kursi KFC. (Karena) menjual melewati batas jam oprasional," kata Iman dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis, Senin (4/5).

Baca Juga: Hindari Petugas PSBB, Jemaah Salat di Makassar Matikan Lampu Masjid

1. Pengelola restoran mengelabui petugas dengan mematikan lampu

Satpol PP Kota Makassar sidak pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Penindakan tersebut dilakukan dalam patroli rutin Satpol PP dan unsur Gugus Tugas COVID-19 Makassar. Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, petugas mencurigai restoran itu masih beroperasi menerima pelanggan dengan layanan pesan antar.

Setelah dicek, ternyata benar. Pengelola tetap menjual melewati batas waktu. Restoran tetap beroperasi dengan sebagian lampu dipadamkan. Petugas restoran pun kalang kabut saat didatangi petugas.

"Baru saja diperingati, mallah membuka sembunyi-sembunyi dengan mematikan lampu," kata Iman.

Di restoran itu, Satpol PP menyita 16 unit kursi dan tiga unit meja restoran. Patroli kemudian berlanjut ke lokasi lain, di mana lagi-lagi petugas mendapati sejumlah warung yang melanggar batas waktu operasional.

2. Usaha cuma dibolehkan sampai pukul 21.00

Satpol PP Kota Makassar sidak pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Iman mengatakan, pada Minggu malam penindakan dilakukan terhadap sejumlah usaha rumah makan, warung, atau restoran. Patroli digelar di sejumlah lokasi di Makassar hingga jelang pergantian hari.

Pelaku usaha yang ditindak dianggap melanggar batas waktu operasional, sesuai ketentuan Pasal 12, dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentnag PSBB.

"(Melanggar) Ayat 3 Perwali," ucap Iman.

Dalam Pasal 12 Ayat 3 Perwali PSBB Kota Makassar disebutkan, kegiatan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, mulai dari pasar rakyat, swalayan, perkulakan hingga jasa binatu diperbolehkan beroperasi mulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.

Baca Juga: PSBB Makassar, Dishub Sebut Jumlah Pelanggar di Jalan Berkurang

Berita Terkini Lainnya