PPSB di Makassar, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan
PSBB mulai diuji coba pada Selasa pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (24/4) pekan depan hingga 7 Mei 2020. PSBB diawali dengan uji coba selama tiga hari, yakni Selasa (21/4) hingga Kamis (23/4).
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar Ismail Hajiali mengatakan, hingga kini masih digodok peraturan wali kota tentang teknis pelaksanaan PSBB. Dalam perwali, ada sejujmlah poin penting tentang pembatasan bagi aktivitas masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19.
Poin yang dimaksud, antara lain membatasi aktivitas di luar rumah, penutupan sekolah, proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah, serta penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat umum dengan hadirin melebihi lima orang.
Tempat ibadah ditutup sementara tapi dibolehkan memutar azan di masjid serta lonceng di gereja. Aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang ditiadakan sementara.
"Penindakan secara resmi mulai hari Jumat selama dua minggu kedepan. PSBB ini dapat diperpanjang jika dianggap perlu," kata Ismail dalam keterangan persnya yang diterima IDN Times, Sabtu (18/4).
Baca Juga: Jelang PSBB di Makassar, Adnan Minta Pekerja Asal Gowa Diliburkan
1. Penumpang kendaraan dibatasi 50 persen, pengendara motor dilarang berboncengan
Perwali tentang PSBB, kata Ismail, juga mengatur tentang pembatasaan penggunaan moda transportasi, baik untuk angkutan orang maupun barang. Warga yang harus beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.
Semua moda transportasi, baik di darat, udara, dan laut, dibatasi jumlah penumpangnya hingga 50 persen dari total kapasitas. Ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum, dengan penerapan jarak aman antar penumpang.
“Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang," ujar Ismail.