Polres Pelabuhan Makassar Sita 1,3 Juta Butir Obat Terlarang
Obat-obatan itu disebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Upaya pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar mampu digagalkan petugas kepolisian. Jajaran Polres Pelabuhan Makassar, baru-baru ini mengungkap peredaran obat-obatan terlarang.
Sebanyak satu juta butir lebih obat daftar G diamankan petugas jajaran Polsek Pelabuhan Soekarno-Hatta dalam pengungkapan tersebut.
"Ada 1.332.590 butir pil obat daftar G yang kami amankan," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam dalam keterangan resmi yang diterima usai ekspos tangkapan di kantornya, Kamis (30/4).
1. Jutaan obat daftar G disita bersama seorang tersangka diduga pemilik sekaligus perantara
Kadarislam menjelaskan, pengungkapan berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait pengiriman dan penyimpanan barang haram tersebut di kawasan pelabuhan. Barang itu diduga diselundupkan melalui jasa pengiriman barang lintas daerah.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, tepatnya Selasa (28/4) lalu, jutaan butir obat tersebut diamankan. Selain mengamankan barang bukti obat, petugas juga menangkap seorang pria berinisial MNH (38).
Warga BTN Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar itu diduga menjadi perantara obat-obatan ini masuk ke wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar. "Setelah barang bukti diamankan, unit reskrim langsung melakukan pengembangan dan menemukan pemilik obat daftar G tersebut," ungkap Kadarislam.
Baca Juga: Bisnis Narkoba di Apartemen Mewah di Makassar Telah Berjalan 4 Bulan
Baca Juga: Usai Gerebek Narkoba, Polisi Awasi Ketat Apartemen Mewah di Makassar