TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Usut Dugaan Korupsi di Dispora Kota Makassar  

Proses pengumpulan data dan bahan keterangan berjalan

Makassar, IDN Times - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polrestabes Makassar mengusut dugaan korupsi di tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar. Pengusutan seiring diterbitkannya surat perintah penyelidikan: Sprin Lidik/315/II/Res. 3.3/2018, tertanggal 10 Februari 2020.

Menurut surat itu, Polrestabes tengah mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan workshop, seminar, pelatihan pada bidang pengembangan pemuda pada Dispora Kota Makassar yang menggunakan anggaran APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2018.

Surat perintah penyelidikan ditandatangani Wakil Kepala Polrestabes Makassar AKBP Asep Marsel Suherman.

"Sudah dikasih statement dari Pak Wakapolres. Belum bisa kita bicara terlalu jauh, karena kita masih dalam proses (penyelidikan)," ujar Kanit IV Tipikor Polrestabes Makassar Iptu Muhammad Saleh, kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Kamis (27/2).

Baca Juga: Teror Lempar Sperma Kembali Terjadi, Remaja di Makassar Jadi Korban

1. Penyidik kumpulkan dokumen dan data pelaksanaan kegiatan Dispora Makassar

(Ilustrasi) IDN Times/Sunariyah

Saleh menjelaskan, penyidik saat ini tengah mengumpulkan data dan sejumlah bahan keterangan terkait pelaporan kasus tersebut. Mereka telah meminta agar perwakilan dari Dispora Kota Makassar, datang menyerahkan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan saat itu.

Khususnya yang berhubungan dengan seluruh item kegiatan workshop, seminar, pada bidang pelatihan pengembangan pemuda Dispora Kota Makassar, tahun anggaran 2018.

"Anggotanya (Dispora) datang bawa berkas. Jadi masih mau dipelajari dokumennya," ujar Saleh.

2. Penyidik berkoordinasi dengan APIP untuk menelusuri perjalanan dokumen kegiatan

Ilustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Saleh melanjutkan, penyidik juga berkoordinasi dengan Aparat Internal Pengawas Pemerintah (APIP), untuk menelusuri dan mengkaji jejak seluruh dokumen perjalanan pelaksanaan kegiatan dua tahun lalu itu.

Pengkajian dari APIP, menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan berjalan selama sebulan. Hasil kajian nanti akan diserahkan kembali ke penyidik tipikor Polrestabes Makassar untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Makanya kita kasih juga kesempatan APIP jangan sampai kita memberikan statement-statement yang tidak sesuai dengan faktanya. Karena aturannya sampai 30 hari baru kita lanjutkan kalau ada yang ditemukan APIP," ucap Saleh.

Baca Juga: Usai Gerebek Narkoba, Polisi Awasi Ketat Apartemen Mewah di Makassar

Berita Terkini Lainnya