TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tidak Mengabulkan Penangguhan Penahanan Nelayan Kodingareng

Diduga ada upaya melemahkan perjuangan nelayan

Kantor Dirpolair Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Upaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengajukan penangguhan penahanan bagi nelayan Pulau Kodingareng berujung negatif. Penyidik Direktorat Polisi Perairan (Polair) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan disebut menolak penangguhan.

Seorang nelayan bernama Manre, asal Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, ditangkap polisi dalam kasus dugaan perusakan uang rupiah. Nelayan itu kini berstatus tersangka.

"Kami ajukan dengan jaminan istrinya, tapi tidak dikabulkan," kata penasihat hukum tersangka, Edy Kurniawan kepada IDN Times, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan Kodingareng karena Robek Uang Diduga Sogokan 

Baca Juga: Penambang Pasir Lapor Nelayan Kodingareng ke Polisi Terkait Perusakan

1. LBH minta penangguhan karena tersangka tulang punggung bagi keluarga

Koordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup LBH Makssa, Edy Kurniawan Wahid. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edy menjelaskan, pihaknya meminta penangguhan penahanan karena Manre merupakan tulang punggung keluarga. Tersangka menghidupi istri dan anak-anaknya dari aktivitas sebagai nelayan. Selama ini Manre mencari ikan di perairan yang kini jadi area penambangan pasir laut dan ditolak oleh warga pulau.

Polisi, kata Edy, tidak mengabulkan upaya penangguhan karena khawatir Manre melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Tapi kekhawatiran itu dianggap tidak beralasan.

"Pak Manre tidak akan mungkin melanggar itu semua," ucap Edy.

2. Diduga ada upaya melemahkan perjuangan nelayan

Aksi warga Pulau Kodingareng di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edy menilai penyidik terkesan mengabaikan proses pendampingan hukum kepada Manre. Sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, Manre disebut punya hak untuk mengajukan upaya hukum.

"Ada motif dari penyidik yang kami duga memang sengaja menahan Pak Manre. Menahan dengan tujuan yang kami duga juga untuk melemahkan perjuangan masyarakat Kodingareng," ungkap Edy.

Edy bilang penyidik menjanjikan pertemuan lanjutan hari ini untuk kembali membahas soal upaya penangguhan penahanan. Dia berharap tersangka bisa dikeluarkan dari tahanan untuk sementara waktu. 

"Sementara kami menunggu informasinya dari mereka, sejak kita layangkan suratnya bersamaan dengan penangkapannya hari itu," ucap Edy.

Baca Juga: LBH Ajukan Penangguhan Nelayan yang Ditangkap karena Robek Uang

Berita Terkini Lainnya