TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kerumunan Demo di Balai Kota Makassar

Tersangka adalah penanggung jawab aksi

Pekerja hiburan malam demo di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (10/2/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan seorang pria berinisial AZ sebagai tersangka dalam kasus kerumunan aksi demonstrasi di kantor balai kota.

"Tersangka merupakan penanggung jawab dari aksi kemudian kegiatan-kegiatan joget bersama di halaman balai kota," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada jurnalis, Jumat (19/3/2021).

1. Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar perkara internal

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Agus menjelaskan, penetapan tersangka terhadap AZ, setelah penyidik menggelar perkara internal pada 8 Maret, lalu. "Penetapan tersangka memenuhi unsur tindak pidana lewat dua alat bukti," ungkap Agus. 

Satu di antara alat bukti yang disita adalah rekaman video berjoget massal di tengah kerumunan diiringi musik. Sepanjang proses penyelidikan, kata Agus, pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi.

Baca Juga: Pemkot Lamban, Hotel-Restoran Makassar Gagal Dapat Hibah Rp48,8 Miliar

2. Tersangka tidak ditahan

Pekerja hiburan malam demo di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (10/2/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Agus menyatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AZ tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Dia hanya dikenakan wajib lapor dengan ketentuan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti. 

AZ disangkakan dengan Pasal 93 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal  218 KUHPidana. "Karena tidak mematuhi imbauan yang sudah diingatkan berkali-kali," tegas Agus.

Baca Juga: Ikut Joget saat Pekerja THM Demo, Anggota Satpol PP Makassar Diperiksa

Berita Terkini Lainnya