Polisi Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Korupsi RSIA Fatimah Makassar
Dugaan korupsi pengadaan alkes rugikan negara Rp9,3 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah.
Rumah sakit Fatimah terletak di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. "Yang ditetapkan ada 10 tersangka," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri dalam ekspos di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (10/3/2022).
1. Hasil audit kerugian negara dari BPK RI Rp9,3 miliar
Widoni mengatakan, dugaan korupsi pengadanaan alkes itu terjadi pada periode atau tahun anggaran (TA) 2016. Namun dia belum menyebut rinci alkes apa saja yang hendak diadakan. "Yang hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kerugian sekitar Rp9,3 miliar," ungkap Widoni.
Sepuluh tersangka punya peran dan jabatan berbeda-beda dalam kasus ini. Di antaranya kelompok kerja (Pokja) pengadaan, kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK). Hasil audit BPK RI diterima Polda Sulsel pada 28 Januari 2022. Pengadaan alkes menggunakan APBD TA 2016 sebesar Rp20 miliar.
Baca Juga: 13 Terdakwa Korupsi RS Batua Mulai Disidang 31 Januari 2022
Baca Juga: Perkara Korupsi RS Batua, 3 dari 13 Terdakwa Ajukan Eksepsi