Perkara Korupsi RS Batua, 3 dari 13 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Para terdakwa menghadiri sidang diwakili penasihat hukum

Makassar, IDN Times - Tiga dari 13 terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua langsung mengajukan eksepsi atau nota pembelaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (31/1/2022).

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yang mengajukan eksepsi adalah, Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur di PT Sultana Anugrah. Kemudian Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV Sukma Lestari, dan Anjas Prasetya Runtulalo selaku pengawas lapangan pembangunan gedung Rumah Sakit Batua Makassar tahap I tahun anggaran 2018.

Proses eksepsi diajukan lisan kepada majelis hakim usai pembacaan singkat poin penting dakwaan 13 terdakwa dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Peran 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Ada Eks Kadiskes

1. Pembangunan tak sesuai, terdakwa dianggap menguntungkan diri sendiri

Perkara Korupsi RS Batua, 3 dari 13 Terdakwa Ajukan EksepsiJPU dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di PN Tipikor. IDN Times/Sahrul Ramadan

Terdakwa lain dalam kasus ini yakni, Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah, Andi Naisyah Tun Azikin selaku eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar, dan Mediswaty, ketiganya selaku kelompok kerja (Pokja) III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar.

Lalu Firman Marwan, selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah, dan Ruspyanto Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua Tahap I TA 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), merujuk dalam hasil penyelidikan kepolisian menyatakan bahwa proyek pembangunan rumah sakit tak sesuai dengan spesifikasi. Terdakwa dianggap menguntungkan diri sendiri dalam proyek pembangunan gedung rumah sakit tahun 2017-2018. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang cantumkan dalam Hasil Pemeriksaan Investigatif kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp22.670.516.871.

JPU menggunakan dua dakwaan untuk 13 terdakwa. Yakni, dakwaan primair dan sibsidiairnya. Dakwaan primair tentang perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidairnya adalah, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Alasan terdakwa ajukan eksepsi

Perkara Korupsi RS Batua, 3 dari 13 Terdakwa Ajukan EksepsiPenasihat hukum masing-masing terdakwa, dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di PN Tipikor. IDN Times/Sahrul Ramadan

Penasihat hukum terdakwa Erwin Hatta, Machmub mengungkapkan alasan sehingga mengajukan eksepsi. "Secara yuridis klien kami tidak terlibat dalam proyek ini, termasuk apa yang disampaikan jaksa bahwa (perannya) mengarahkan itu tidak benar kemudian klien kami juga ini adalah orang luar," ujar Machmub.

Mahcmub bilang, kliennya sama sekali tak mengetahui soal dugaan kesalahan dalam proyek pembangunan gedung rumah sakit. "Dia (Erwin) satu-satunya orang di luar baik dalam kepanitiaan dan pengerjaan yang ikut ditarik dalam perkara ini. Itu salah satu alasan lain sehingga kami mengajukan eksepsi.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum dua terdakwa lainnya dalam pengajuan eksepsi lisan di sidang. Majelis hakim kemudian menerima pengajuan eksepsi tiga terdakwa dalam perkara ini.

"Baik karena terdakwa ada yang mengajukan eksepsinya nanti setelahnya kita kan masuk dalam pokok perkara," kata anggota majelis hakim Farid Hidayat.

3. Sidang pembacaan eksepsi digelar pekan depan

Perkara Korupsi RS Batua, 3 dari 13 Terdakwa Ajukan EksepsiKantor Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Majelis hakim juga sempat meminta pendapat kepada JPU dan penasihat hukum masing-masing terdakwa. Kesepakatannya, sidang pembacaan eksepsi akan digelar pekan depan. Tepatnya, Senin, 7 Februari.

"Setelahnya baru kita akan periksa saksi-saksi dalam materi pokok perkara," kata Farid.

Selain itu, Farid memberikan waktu kurang dari sepekan agar masing-masing penasihat hukum terdakwa menyiapkan materi dalam nota pembelaan nantinya. "Supaya nanti kalau saat sidang jadi langsung dibacakan. Dan bisa mengefektifkan waktu karena sidangnya akan panjang nantinya," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Lanjutkan Proyek RS Batua yang Terbelit Dugaan Korupsi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya