Peran 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Ada Eks Kadiskes

Pejabat korupsi berjemaah pada proyek rumah sakit, kacau!

Makassar, IDN Times - Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan, menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulsel terhadap berkas tahap satu atas 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada pertengahan Desember 2021, penyidik sudah mengirim berkas tahap satu ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel. "Nunggu hasil koordinasi. Masih berproses," kata Kepala Subdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli saat dihubungi IDN Times, Senin (3/1/2022).

1. Polisi belum terima permintaan penangguhan penahanan

Peran 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Ada Eks KadiskesIDN Times/Sukma Sakti

Fadli mengatakan, pihaknya masih menahan belasan tersangka dugaan korupsi RS Batua Makassar di Rumah Tahanan Polda Sulsel. Mereka semua ditahan sejak Kamis (30/12/2021). Penyidik juga belum menerima informasi mengenai ada atau tidaknya tersangka yang mengajukan upaya penangguhan penahanan.

Meski belum bisa memastikan, dia menyatakan akan berkoordinasi lebih dulu, termasuk meminta pertimbangan atasan bila ada tersangka yang hendak menempuh langkah hukum.

"Belum ada (laporan penangguhan penahanan tersangka) masuk ke saya," ungkap Fadli.

2. Peran tersangka dalam catatan Polda Sulsel

Peran 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Ada Eks KadiskesEkspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar/Polda Sulsel

Fadli enggan merinci peran seluruh tersangka. Dia merekomendasikan untuk merujuk dalam data awal pengumuman penetapan tersangka pada, Senin (2/8/2021). Merujuk dalam hasil ekspos.

Para tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, yaitu:

  1. Eks Kepala Dinas Kesehatan Makassar Andi Naisyah Tun Azikin (AN) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  2. Sri Rahmayani Malik (SR) PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  3. Muh Alwi (MA) PNS Pemkot Makassar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
  4. Firman Marwan (FM) PNS Pemkot Makassar berperan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
  5. Hamsaruddin (HS), anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Makassar;
  6. Mediswaty (MW), anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Makassar;
  7. Andi Sahar (AS), anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Makassar;
  8. Muhammad Kadafi Marikar (MK) selaku Direktur PT Sultana Nugraha;
  9. Andi Ilham Hatta Sulolipu (AIHS) sebagai Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha;
  10. Andi Erwin Hatta Sulolipu (AEHS) sebagai Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera;
  11. Dantje Runtulalo (DR), konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari;
  12. Anjas Prasetya Runtulalo (APR), konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari;
  13. Ruspiyanto (RP), konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.

"Belum ada perkembangan yang lain, masih itu (13 tersangka)," imbuh Kompol Fadi.

Baca Juga: ACC Soroti Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Tidak Ditahan

3. Dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp22 miliar

Peran 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Ada Eks KadiskesKondisi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, Kecamatan Maggala. IDN Times/Sahrul Ramadan

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

Polisi mengusut kasus ini pada Desember 2020. Pembangunan rumah sakit tipe C ini dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi. Seperti, pondasi basemen keropos dan tidak kuat menampung beban, model anak tangga yang rendah, hingga material bangunan tidak sesuai dengan perencanaan.

Pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari APBD Kota Makassar tahun anggaran 2018 senilai Rp25,5 miliar. Berdasarkan hasil audit, BPK RI menemukan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran sebesar Rp22 miliar.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Tahan 13 Tersangka Korupsi RS Batua Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya