Polisi Tangkap Sopir Bus di Pinrang yang Nyambi Jadi Penjambret
Pelaku mengirim hasil curian ke istrinya di Kendari Sultra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial FA, 28 tahun, di Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan dalam kasus kejahatan.
"Kasus pencurian dengan kekerasan modus jambret," kata Kasubdit IV Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4/2021).
1. Pelaku membawa kabur uang Rp2,5 juta dan perhiasan emas
Supriyanto menjelaskan, FA ditangkap oleh petugas Unit Resmob Polres Pinrang pada Kamis, 8 April 2021, pukul 22.30 WITA. Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan yang diterima petugas sejak 22 Februari 2021.
FA menjambret seorang wanita berinsial NA, 21 tahun, saat korban mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang ke rumah dari tempat kerjanya. Pelaku membawa kabur uang senilai Rp2,5 juta serta perhiasan korban.
Baca Juga: Polda Sulsel Gerebek Kampung Narkoba di Bone, Bandar Sabu Ditangkap
Baca Juga: Bocah Pencuri Belasan Juta Uang Hotel Diserahkan ke P2TP2A Makassar