TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Sopir Bus di Pinrang yang Nyambi Jadi Penjambret

Pelaku mengirim hasil curian ke istrinya di Kendari Sultra

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial FA, 28 tahun, di Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan dalam kasus kejahatan.

"Kasus pencurian dengan kekerasan modus jambret," kata Kasubdit IV Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4/2021).

1. Pelaku membawa kabur uang Rp2,5 juta dan perhiasan emas

Ilustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Supriyanto menjelaskan, FA ditangkap oleh petugas Unit Resmob Polres Pinrang pada Kamis, 8 April 2021, pukul 22.30 WITA. Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan yang diterima petugas sejak 22 Februari 2021. 

FA menjambret seorang wanita berinsial NA, 21 tahun, saat korban mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang ke rumah dari tempat kerjanya. Pelaku membawa kabur uang senilai Rp2,5 juta serta perhiasan korban.

Baca Juga: Polda Sulsel Gerebek Kampung Narkoba di Bone, Bandar Sabu Ditangkap

2. Korban terseret dari motornya saat mempertahankan tas yang dijambret pelaku

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Peristiwa ini kata Supriyanto, terjadi pada 22 Februari 2021, pukul 21.30 WITA. Korban yang berkendara sendiri, dipepet oleh pelaku menggunakan sepeda motor. "Dari arah samping kanan kemudian (pelaku) menarik tas yang digunakan korban," ucapnya. 

Korban berupaya mempertahankan tasnya saat hendak dirampas pelaku. Karena tidak bisa menjaga keseimbangan, korban pun jatuh dan terseret dari motor. "Korban mengalami luka pada punggung, lutut dan kaki," ujar Supriyanto.

Baca Juga: Bocah Pencuri Belasan Juta Uang Hotel Diserahkan ke P2TP2A Makassar

Berita Terkini Lainnya