TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembakar Mayat di Maros

Pelaku ditangkap di luar Sulsel setelah masuk DPO

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menangkap satu lagi tersangka pembunuh RI, yang mayatnya ditemukan terbakar di Mallawa, Kabupaten Maros.

Tersangka berinisial D sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia menyusul delapan tersangka lain yang lebih dulu ditangkap.

"Nanti kita sampaikan kelanjutannya karena tim masih menjemput," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan di Makasar, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pembunuh Rian, Mayat Terbakar di Maros

1. Tersangka D disebut berperan membantu tersangka utama

Polisi mengevakuasi mayat ditemukan terbakar di Kecamatan Mallawa, Maros/Polres Maros

Zulpan belum membeberkan secara rinci kapan dan di mana tersangka D ditangkap. Yang jelas, kata dia, petugas sudah mengidentifikasi keberadaannya di luar Sulsel sejak pekan lalu.

Tersangka D disebut salah satu tersangka utama pada kasus pembunuhan yang berujung pembakaran mayat. "Sudah jelas peran dari D ini dominan di samping tersangka utama yakni MA atau A, merupakan atau bisa dibilang dominan melakukan kekerasan terhadap korban," ungkapnya.

2. Tersangka berperan membawa kendaraan untuk membuang mayat korban

Mayat hangus ditemukan tergeletak di pinggir jalan di Mallawa, Maros, Sulsel/Polres Maros

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam menyebut D turut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan korban RI tewas. Selain itu dia punya peranan lain.

"Dia termasuk pelaku utama yang bawa mobil untuk antar mayat korban kemudian dibakar di Maros," kata Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam dalam ekspos penangkapan di kantornya, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Maros Harap Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Berita Terkini Lainnya