Keluarga Korban Pembunuhan di Maros Harap Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Korban ditemukan tewas terbakar di Mallawa, Maros

Makassar, IDN Times - Keluarga korban pembunuhan di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, mendatangi kantor Biddokkes Polda Sulsel, Selasa (15/6/2021). Mereka datang menjemput jenazah korban yang tewas terbakar itu.

"Itu adik saya namanya Rian, umurnya 21 tahun," kata Reza, kakak kandung korban kepada jurnalis, Selasa petang.

1. Korban meminta izin pergi liburan ke Malino bersama dua temannya

Keluarga Korban Pembunuhan di Maros Harap Pelaku Dihukum Seumur HidupProses pengambilan jenazah korban yang ditemukan hangus terbakar di Mallawa, Maros/Istimewa

Reza menceritakan, pada Selasa, 8 Juni lalu, Rian dijemput oleh dua orang teman di rumahnya di sekitar Pallantikang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Menurut Reza, dua laki-laki itu baru pertama kali ke rumahnya.

"Dijemput sama temannya malam-malam. Baru pertama juga itu malam dijemput ke rumah, alasannya itu ke Malino liburan. Dijemput sama temannya 2 orang naik motor," ucap Reza.

Reza mengungkapkan, pihak keluarga sama sekali tak menaruh rasa curiga kepada dua orang yang menjemput adiknya.

2. Korban sempat chating dengan kakaknya

Keluarga Korban Pembunuhan di Maros Harap Pelaku Dihukum Seumur HidupMayat hangus ditemukan tergeletak di pinggir jalan di Mallawa, Maros, Sulsel/Polres Maros

Sebelum berangkat malam itu, Rian sempat berpamitan ke ibunya, Farida Daeng Simba. Selang beberapa waktu kemudian, Reza menerima pesan dari Rian yang mengatakan bahwa perasaannya tidak tenang.

"Dia chat saya," ucap Reza. Chat itu kemudian kembali dibalas oleh Rian. Terakhir Rian mengatakan bahwa kondisnya di sana sudah membaik. "Dia bilang baik-baikji di sini saudara mu," jelasnya.

Reza mengaku tak menyangka bila percakapan itu menjadi pesan terakhir adik bungsunya. Dia mendengar kabar kematian adiknya dari media massa dan tersebar di media sosial.

Dia bersama ibunya kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa sebelum diteruskan ke Polres Maros.

"Kemarin mama yang sudah dites DNA dan segala macam itu," ujar Reza.

3. Korban dikenal sebagai pribadi yang cukup tertutup

Keluarga Korban Pembunuhan di Maros Harap Pelaku Dihukum Seumur HidupPolisi mengevakuasi mayat ditemukan terbakar di Kecamatan Mallawa, Maros/Polres Maros

Terpisah, Icha, sepupu korban mengatakan bahwa Rian sehari-hari bekerja membantu orang jualan nasi kuning. Icha menyebut bahwa korban tidak pernah punya masalah dengan orang lain selama ini. Icha pun mengenal Rian sebagai orang pendiam di keluarganya.

"Iya dia kayak tertutup. Baru tidak pernah memang didengar kalau ada masalah atau apa sama orang lain. Nda ada," ucap Icha.

Baca Juga: Mayat Terbakar di Maros Diidentifikasi, Dua Pembunuh Ditangkap

4. Keluarga harap pelaku dihukum seumur hidup

Keluarga Korban Pembunuhan di Maros Harap Pelaku Dihukum Seumur HidupIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara ibu kandung korban, Farida Daeng Simba berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. "Semoga bisa dihukum seumur hidup, itu saja harapan kita," ucap Farida.

Diketahui, tim Resmob Polda Sulsel menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap Rian, Selasa (15/6/2021). Kedua pria yang belum disebutkan identitasnya itu kini telah ditahan di Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Rian sendiri ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 11 Juni 2021. Sekujur tubuhnya terbakar. Tim Forensik bahkan sempat kesulitan mengidentifikasi mayat korban akibat luka bakar serius.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Ketahui Identitas Mayat Terbakar di Maros

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya