Polisi Tangkap Lima Pembunuh Rian, Mayat Terbakar di Maros

Hari ini Kapolda Sulsel merilis penangkapan para tersangka

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menangkap tiga orang pelaku pembunuhan M Rian Latif, pria yang mayatnya ditemukan terbakar di Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, 11 Mei 2021 lalu. 

Sebelumnya polisi menangkap dua orang pelaku, sehingga kini total ada lima orang yang ditahan.

"Semua pelaku yang terlibat sudah ditangkap. Kemarin, saya sampaikan ada dua pelaku ditangkap, dan hari ini ada pelaku utama sudah kami ambil tadi pagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan dikutip Antara, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Mayat Terbakar di Maros Diidentifikasi, Dua Pembunuh Ditangkap

1. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Polisi Tangkap Lima Pembunuh Rian, Mayat Terbakar di MarosKabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan/Humas Polda Sulsel

Zulpan menerangkan, tim Resmob Polda Sulsel lebih dulu menangkap dua orang pelaku pada Selasa 15 Mei 2021 di Makassar. Dari penyelidikan lanjutan kemudian ditangkap lagi tiga orang.

"Salah satunya diamankan di Kabupaten Bulukumba. Jadi totalnya ada lima pelaku," katanya.

Zulpan menyatakan para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat bukti keterlibatan mereka dalam pembunuhan sadis yang disebut terencana.

"Tersangka karena semua terlibat. Barang bukti dan keterangan lainnya akan disampaikan oleh Kapolda langsung saat rilis besok (hari ini), termasuk motifnya," kata Zulpan.

2. Mayat Rian dikira sampah terbakar

Polisi Tangkap Lima Pembunuh Rian, Mayat Terbakar di MarosIlustrasi Mayat. IDN Times/Mardya Shakti

Mayat Rian, warga Kabupaten Gowa berusia 21 tahun, ditemukan dalam kondisi terbakar di tepi jalan, pada Jumat dini hari, 11 Juni 2021. Mayat pertama kali ditemukan seorang pemandu truk bernama Dudi.

Awalnya saksi melihat ada api di pinggir jalan namun menyangkanya tumpukan sampah dibakar. Setelah diperiksa ternyata yang terbakar jasad manusia. Dia kemudian melapor ke warga setempat dan selanjutnya ditangani polisi.

3. Keluarga korban menuntut pelaku dihukum berat

Polisi Tangkap Lima Pembunuh Rian, Mayat Terbakar di MarosPolisi mengevakuasi mayat ditemukan terbakar di Kecamatan Mallawa, Maros/Polres Maros

Pihak keluarga telah mengambil jenazah korban untuk dikebumikan di pekuburan umum, Jalan Seto, Palantikang, Sungguminasa, Gowa. Ibu korban, Farida Daeng Simba mengatakan, anaknya memang tidak pulang selama beberapa hari, setelah diajak temannya ke tempat wisata Malino sejak Selasa, 8 Juni 2021. Ia berharap para pelaku dihukum berat.

"Hukuman mati. Itu hukuman yang pantas bagi pelakunya tega membunuh anak saya secara sadis begitu," katanya, Selasa 15 Juni 2021.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Maros Harap Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya