TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Nelayan Kodingareng karena Robek Uang Diduga Sogokan 

WALHI sebut polisi tidak bisa membuktikan perobekan uang

Aktivitas masyarakat Pulau Kodingareng. IDN Times/Walhi Sulsel

Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Polair Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar. Pria bernama Manre, 40 tahun, diduga melanggar hukum yakni merobek uang kertas rupiah.

Manre ditangkap di kawasan dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Makassar, Jumat pagi (14/8/2020).

"Kita tangkap karena yang bersangkutan sudah jadi tersangka dalam kasus perusakan mata uang rupiah asli," kata Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto saat dikonfirmasi IDN Times, di hari yang sama.

Sebelumnya diberitakan, tiga nelayan asal Kodingareng diperiksa polisi karena masalah perobekan uang kertas. Diduga para nelayan merobek uang yang diberikan oleh perusahaan penambang pasir. Belakangan warga Kodingareng getol menolak aktivitas penambangan pasir di perairan sekitar tempat tinggalnya.

Baca Juga: Sobek Uang Diduga Sogokan, 3 Nelayan Kodingareng Diperiksa Polisi

1. Tersangka ditangkap karena tidak menghadiri panggilan penyidik

Direktur Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto. IDN Times/Sahrul Ramadan

Hery menjelaskan, Manre sudah diperiksa pada Senin 3 Agustus 2020.Penyidik menganggap perbuatan nelayan itu sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara.

Dalam gelar perkara pekan lalu, Manre ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus ini polisi memeriksa empat orang saksi yang merupakan warga Kodingareng.

"Dalam gelar perkara sudah saya panggil sebagai tersangka tapi tidak memenuhi panggilan kita," Hery menjelaskan.

2. Polair bantah tangkap aktivis WALHI Sulsel

Kantor Dirpolairud Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut informasi yang beredar, polisi juga menangkap seorang aktivis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Aktivis itu aktif mendampingi warga Kodingareng yang menolak aktivitas tambang pasir. Tapi Hery membantah soal informasi itu, dan memastikan cuma satu orang yang ditangkap.

"Tidak benar informasinya. Hanya tersangka yang kita tangkap, karena dia tidak menghadiri panggilan, makanya kita lakukan upaya hukum lain," ungkap Hery.

Polisi menahan Manre karena kasus hukum yang menjeratnya diancam dengan sanksi di atas lima tahun penjara. Manre ditempatkan di sel tahan Polair Polda Sulsel.

Baca Juga: Alasan Warga Pulau Kodingareng Usir Kapal Penambang Pasir Laut

Berita Terkini Lainnya