Polisi Tangkap Nelayan Kodingareng karena Robek Uang Diduga Sogokan
WALHI sebut polisi tidak bisa membuktikan perobekan uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Polair Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar. Pria bernama Manre, 40 tahun, diduga melanggar hukum yakni merobek uang kertas rupiah.
Manre ditangkap di kawasan dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Makassar, Jumat pagi (14/8/2020).
"Kita tangkap karena yang bersangkutan sudah jadi tersangka dalam kasus perusakan mata uang rupiah asli," kata Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto saat dikonfirmasi IDN Times, di hari yang sama.
Sebelumnya diberitakan, tiga nelayan asal Kodingareng diperiksa polisi karena masalah perobekan uang kertas. Diduga para nelayan merobek uang yang diberikan oleh perusahaan penambang pasir. Belakangan warga Kodingareng getol menolak aktivitas penambangan pasir di perairan sekitar tempat tinggalnya.
Baca Juga: Sobek Uang Diduga Sogokan, 3 Nelayan Kodingareng Diperiksa Polisi
1. Tersangka ditangkap karena tidak menghadiri panggilan penyidik
Hery menjelaskan, Manre sudah diperiksa pada Senin 3 Agustus 2020.Penyidik menganggap perbuatan nelayan itu sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara.
Dalam gelar perkara pekan lalu, Manre ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus ini polisi memeriksa empat orang saksi yang merupakan warga Kodingareng.
"Dalam gelar perkara sudah saya panggil sebagai tersangka tapi tidak memenuhi panggilan kita," Hery menjelaskan.
Baca Juga: Alasan Warga Pulau Kodingareng Usir Kapal Penambang Pasir Laut