TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Selidiki Bentrok Demo Mahasiswa Papua di Makassar

Polisi jadi korban saat demonstran bentrok dengan ormas

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Petugas Polsek Rappocini Kota Makassar tengah menyelidiki penyebab terjadinya bentrokan dalam demonstrasi mahasiswa Papua. Aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani pada Selasa, 26 Oktober 2021, dibubarkan oleh pegiat sebuah organisasi masyarakat.

Kepala Polsek Rappocini Kompol Syamsir Syamsuddin mengatakan, satu anggotanya terluka saat kedua kelompok saling lempar dengan batu.

"Kita sementara lidik (menyelidiki) dan korban juga sudah kita ambil keterangan," kata Syamsuddin kepada IDN Times, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: LBH Makassar Desak Polisi Usut Ormas yang Aniaya Mahasiswa Papua

1. Polisi sudah periksa sejumlah saksi sita barang bukti

Ilustrasi demonstrasi/gosulsel.com

Syamsuddin mengatakan, seorang anggota polisi terluka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu. Saat itu, petugas tengah mengawal jalannya aksi mahasiswa Papua. Belum selesai berunjuk rasa, mahasiswa ini didatangi beberapa orang dari kelompok ormas dan memaksa mereka bubar.

Petugas berupaya menghalangi agar kedua kelompok tidak bentrok. Namun, kata Syamsuddin, saat kedua kelompok berpisah, aksi saling lempar pun terjadi.

"Makanya kita sudah periksa juga beberapa orang saksi dan barang bukti berupa batu juga yang kena anggota kita amankan," ujarnya.

2. Polisi menampik dugaan pembiaran

Ilustrasi. Unjuk rasa di depan Gedung Sate (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Syamsuddin menampik informasi bahwa pihaknya membiarkan pihak ormas membubarkan paksa para demonstran. Justru, kata Syamsuddin, anggotanya ikut melerai agar kedua kelompok ini tidak bentrok.

"Tidak ada juga dugaan kesewenang-wenangan di sini," ungkap Syamsuddin.

Syamsuddin kembali menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum diatur di dalam undang-undang. Siapapun yang melanggar akan diproses hukum.

"Jadi tidak boleh ada orang maupun kelompok menghalangi orang untuk menyampaikan pendapatnya," kata Syamsuddin.

Berita Terkini Lainnya