LBH Makassar Desak Polisi Usut Ormas yang Aniaya Mahasiswa Papua

Aksi mahasiswa Papua direpresi ormas reaksioner

Makassar, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia - Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendesak aparat kepolisian menangkap pelaku penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa Papua yang menggelar unjuk rasa.

Pengacara LBH Makassar, Andi Haerul Karim, kepada IDN Times, Jumat, 29 Oktober 2021, mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari kelompok mahasiswa Papua yang menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang yang mengaku dari salah satu organisasi masyarakat.

Peristiwa penganiayaan terhadap mahasiswa Papua, kata Haerul, terjadi pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan AP Pettarani Makassar, tepat di bawah Flyover. Saat itu, massa aksi yang tergabung dalam Forum Solidaritas Mahasiswa Papua hendak menuju ke titik aksi di depan kantor DPRD Sulsel.

"Setelah tiba, masa aksi membentangkan spanduk dan mulai menertibkan masa aksi dengan menggunakan tali komando. Pada saat tiba di titik aksi, Ormas juga sudah ada di titik aksi," kata Haerul.

1. Anggota ormas pelaku kekerasan memaksa mahasiswa Papua berhenti unjuk rasa

LBH Makassar Desak Polisi Usut Ormas yang Aniaya Mahasiswa PapuaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Di lokasi kejadian, kata Haerul, sejumlah anggota ormas sekonyong-konyong menganiaya pengunjuk rasa. Salah satu korban kekerasan adalah koordinator lapangan para mahasiswa Papua. "Dicekik leher dan dipukul di bibir atas hingga pecah. Setelah itu ormas menarik spanduk lalu mengelilingi massa aksi dan menarik pataka-pataka," jelas Haerul.

Sembari menganiaya, ormas itu juga memaksa agar para mahasiswa Papua membubarkan diri. Namun, masa aksi saat itu masih bertahan. Mirisnya, peristiwa penganiayaan disaksikan dua orang polisi yang saat itu harusnya bertugas mengamankan demonstrasi sebagai bentuk kebebasan berpendapat di muka umum.

"Saat terjadi aksi dorong-dorongan salah satu ormas menendang salah satu massa aksi perempuan hingga terjatuh, hingga memicu kemarahan dari massa aksi dan berusaha untuk saling melindungi," ujar Haerul.

2. Meski direpresi mahasiswa sempat kembali ke titik aksi untuk membaca pernyataan sikap

LBH Makassar Desak Polisi Usut Ormas yang Aniaya Mahasiswa PapuaIlustrasi demonstrasi/gosulsel.com

Lebih lanjut kata Haerul, kelompok mahasiswa Papua saat itu masih bertahan karena salah satu dari mereka berusaha mengambil pengeras suara yang talinya putus karena ditarik anggota ormas. "Lalu ormas mulai pukul pakai payung, dan mulai melemparkan batu dan kayu. Beberapa massa aksi ditarik hingga bajunya robek, jaket juga diambil," ucapnya.

Karena terus disudutkan, massa aksi mulai berusaha mengamankan diri dan melindungi diri dengan melempar balik ke arah kelompok ormas. "Massa aksi mundur, jalan balik hingga kembali ke titik kumpul dengan menyanyi. Setelah tiba di titik kumpul awal, massa aksi membacakan pernyataan sikap," Haerul menambahkan.

Beberapa poin pernyataan sikap di antaranya, hentikan pembangunan pangkalan militer, Mako Brimob, dan Pos-pos militer di atas Tanah Papua, menolak pembangunan Smelter di Gresik Jawa Timur, cabut Omnibus Low dan Otsus Jilid II yang menjadi dalang penjajahan di atas Tanah Papua.

3. Perbuatan onar ormas melanggar aturan

LBH Makassar Desak Polisi Usut Ormas yang Aniaya Mahasiswa PapuaKantor LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Akibat kejadian itu, sejumlah mahasiswa Papua mengalami luka-luka. LBH Makassar mendesak agar aparat kepolisian mengusut tuntas dan menangkap anggota ormas pembuat onar. Tindakan ormas itu dianggap melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penghalang-halangan berpendapat di muka umum.

LBH juga meminta agar pimpinan Polisi Daerah Sulsel untuk mengevaluasi anggotanya yang diduga abai dalam melindungi peserta demonstrasi hingga akhirnya dianiaya anggota ormas. "Ketentuan umum dan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun," tegas Haerul.

Baca Juga: Mahasiswa Demo soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas 1 Makassar

4. Polisi sementara mengusut kasus pembubaran demonstrasi mahasiswa oleh ormas

LBH Makassar Desak Polisi Usut Ormas yang Aniaya Mahasiswa PapuaKantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Terpisah, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar AKP Lando membantah polisi yang berada di lokasi kejadian melakukan tindakan pembiaran saat ormas menganiaya mahasiswa Papua. "Kami justru berupaya melerai agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan untuk masyarakat," kata Lando saat dihubungi Senin (1/11/2021).

Lando menyatakan, aksi mahasiswa memang telah mendapat izin melalui Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepolsian. "Bukan berarti apabila sudah mendapatkan STTP dari pihak kepolisian maka bebas melaksanakan atau menyampaikan pendapat tanpa memperhatikan kepentingan umum atau orang lain," ujar Lando.

Lando menambahkan, pihaknya sementara mengusut kasus ini. "Tidak dibenarkan ada pihak lain yang membubarkan kegiatan, selain petugas )epolisian. Dengan demikian setiap ada pelanggaran hukum, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Oknum Ormas Diduga Bubarkan Paksa Demo Buruh dan Mahasiswa di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya