Polisi Rampungkan Berkas 2 Tersangka Joki Tes CPNS di Makassar
Dalam waktu dekat diserahkan ke pihak kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar masih merampungkan berkas perkara dua tersangka joki dalam tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pelaku FA (23) dan AS (23) sebelumya tertangkap tangan menjadi peserta palsu dalam tes seleksi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (3/2) lalu.
"Masih dalam tahap pemberkasan yang dua orang tersangka yang joki itu," kata Kepala Unit III Tipidter Polrestabes Makassar Iptu Ali Hairuddin, saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis, Senin (2/4).
1. Dalam waktu dekat, berkas perkara tersangka bakal diserahkan ke kejaksaan
Keduanya ditahan dan ditangkap setelah terbukti berperan sebagai joki menggantikan dua orang peserta asli dalam tes seleksi tersebut. Dua pekan lebih menjalani penahanan, petugas telah mengambil keterangan dua tersangka sebagai rangkaian perjalanan proses penyidikan.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana, tentang pemalsuan dokumen. Berkas perkara tersangka akan diserahkan sesegera mungkin ke kejaksaan setelah seluruh proses administrasi pemberkasan sepenuhnya dirampungkan dalam waktu dekat ini.
Hanya saja, Ali enggan menyebut pasti kapan berkas keduanya akan diserahkan ke kejaksaan. Intinya, kata dia, seluruh tahapan proses pemberkasan hingga saat ini masih berjalan. "Kita akan kirim secepatnya ke kejaksaan," ujar Ali.
Baca Juga: Gantikan Kerabat, Joki CPNS di Makassar Dapat Skor 408
Baca Juga: Diburu Polisi, Penyewa Jasa Joki Tes CPNS di Makassar Menghilang