Polisi Periksa Dokter Viral di Enrekang Tak Percaya COVID-19
Proses penyelidikan sementara berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait pernyataan dokter di Enrekang. Di ketahui seorang dokter bernama Adiany Adil membuat surat pernyataan bahwa diagnosis COVID-19 tidak ada.
"Adanya laporan informasi dari masyarakat yang viral, mendasari kami mengambil langkah cepat dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, saat dihubungi IDN Times, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Viral Surat Dokter di Enrekang Sebut Tidak Pernah Ada Diagnosis COVID
1. Polisi siapkan sanksi hukum
Sinjaya menyebut dr Adiany Adil hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif di lingkup Pemkab Enrekang. Petugas tengah menyelidiki motif sehingga dokter tersebut mengunggah pernyataan kontroversial di medsos.
Sinjaya menegaskan pihaknya serius dalam menangani kasus ini. Dia menilai pernyataan sang dokter membuat gaduh masyarakat.
"Bila perbuatan yang bersangkutan ditemukan unsur melawan hukum, akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: 1 dari 7 Pasien COVID-19 Anak dan Remaja Berisiko Mengalami Long COVID