Polisi Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis LSD
Polisi tangkap seorang terduga pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkapkan peredaran narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD). Itu merupakan jenis obat-obatan yang menyebabkan halusinasi bagi penggunanya.
Di Indonesia, LSD masuk termasuk narkoba golongan satu, yakni narkotika paling berbahaya dengan daya adiktif tinggi. Golongan ini antara lain terdiri dari heroin, ganja, morfin, dan lainnya.
"Ada (penangkapan) dan masih pengembangan," kata Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga: Dosen di Makassar Menipu, Imingi Ijazah Tanpa Kuliah
1. Polisi merilis tangkapannya pekan depan
Yudi masih enggan memberikan keterangan rinci terkait penangkapan tersebut. Begitu juga dengan identitas pelaku yang ditangkap serta berapa banyak bukti narkoba yang disita.
Yudi menyatakan petugas masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini, demi membongkar jaringan pengedar. Hasil penangkapan rencananya bakal diumumkan lewat konferensi pers pada pekan depan. "Senin mau aku rilis," ucap Yudi.
Baca Juga: Hotel di Makassar Dukung PPKM Level 3 di Akhir Tahun