Dosen di Makassar Menipu, Imingi Ijazah Tanpa Kuliah

Oknum dosen di kampus swasta itu masih buron

Makassar, IDN Times - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini Kota Makassar mengungkap kasus penipuan berkedok jual-beli ijazah. Polisi menangkap seorang wanita berinisial TF, 35 tahun, sebagai suruhan dosen di sebuah perguruan tinggi swasta.

Polisi masih mengejar oknum dosen yang jadi otak penipuan dengan modus pembelian ijazah tanpa kuliah.

"Peran yang tersangka perempuan ini merekrut (korban) atas suruhan oknum dosen yang DPO (Daftar Pencarian Orang) ini," kata Kepala Unit II Reskrim Polsek Rappocini Ipda Ahmad S Hajar di kantornya, Kamis malam (18/11/2021).

Baca Juga: Dinkes Makassar: Vaksinasi Lansia Rendah karena Banyak yang Takut

1. Aksi tipu-tipu beli ijazah sudah berjalan setahun

Dosen di Makassar Menipu, Imingi Ijazah Tanpa KuliahPelaku saat ditangkap tim Resmob Polsek Rappocini, Kota Makassar/Polsek Rappocini

Ahmad mengatakan, TF ditangkap oleh tim Resmob Polsek di Lorong 6, Jalan Rappocini, Rabu, 17 November 2021, sekitar pukul 20.40 WITA. Penangkapan merupakan hasil pengembangan dari laporan korban yang diterima petugas sejak September 2021.

Ahmad bilang, dari sejumlah korban, baru dua yang melapor secara resmi. "Aksi penipuannya sudah kurang lebih satu tahun," kata Ahmad.

2. Harga ijazah mulai dari Rp8 juta sampai Rp10 juta

Dosen di Makassar Menipu, Imingi Ijazah Tanpa KuliahBarang bukti buku rekening disita tim Resmob Polsek Rappocini, Kota Makassar/Polsek Rappocini

Ahmad mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, TF diperintahkan oleh oknum dosen salah satu kampus swasta di Makassar. Yakni untuk mencari dan mengiming-imingi korban yang ingin memiliki ijazah S1, tanpa harus berkuliah.

Harga perlembar ijazah pun bervariasi, tergantung dari kesepakatan dengan korban.

"Korban melapor sudah lama menunggu ijazah yang dijanjikan. Harga ijazahnya bervariasi ada yang Rp8 sampai Rp10 Juta, itu per orang," ungkap Ahmad.

3. Polisi masih buru oknum dosen yang jadi DPO

Dosen di Makassar Menipu, Imingi Ijazah Tanpa KuliahIDN Times/Sukma Sakti

Lebih lanjut, kata Ahmad, korbannya rata-rata adalah tamatan SMA. Mereka, hanya diminta untuk menyetorkan salinan KTP, kartu keluarga, hingga salinan ijazah SMA terakhir. Mereka kemudian tinggal menunggu kembali informasi dari TF. Namun ijazah yang dijanjikan tak kunjung datang.

TF juga mendapat imbalan setiap kali berhasil merekrut korban. "Untuk upahnya ada, dari tiap yang direkrut ada bagian untuk si tersangka perempuan ini. Namun jumlahnya masih kita dalami," ujar Ahmad.

Ahmad menambahkan pihaknya masih memburu oknum dosen tersebut. Sementara TF kini sudah ditahan di Polsek Rappocini setelah jadi tersangka. TF dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: LBH Makassar Sebut Penanganan Kasus Polisi Tembak Warga Berbelit-belit

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya