LBH Makassar Sebut Penanganan Kasus Polisi Tembak Warga Berbelit-belit

Setahun lebih kasus ini ditangani Polda Sulsel

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi, merilis perkembangan kasus polisi menembak tiga warga di Jalan Barukang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Agustus 2020 itu, menewaskan Anjasmara. Dua orang lainnya, Ikbal dan Amar tertembak di bagian kaki.

"Setelah sekian lama mandek, Polda selaku penyidik mengklaim akan menghentikan perkara dengan dalih para pelaku sudah berdamai dengan para korban," kata advokat publik LBH Makassar, Andi Khaerul dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/11/2021).

1. LBH Makassar belum mendapat salinan sanksi 12 anggota polisi

LBH Makassar Sebut Penanganan Kasus Polisi Tembak Warga Berbelit-belitIlustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Beberapa bulan berselang setelah peristiwa itu, keluarga Anjasmara didampingi LBH Makasar melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Laporan Polisi tertuang dengan nomor: STTLP/275/IX/2020/SPKT Polda Sulsel. Kepolisian memulai penyelidikan dengan memeriksa empat saksi. Satu di antaranya pelapor yang tak lain adalah paman Aanjasmara.

Pada 24 September 2020, Divis Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang disiplin. Sebanyak 12 anggota pun disanksi karena dianggap melanggar prosedur dalam bertugas. Khaerul bilang, pihaknya telah bersurat ke Polda untuk meminta salinan putusan sidang disiplin namun tidak diberikan.

"Pihak Polda Sulsel mengarahkan untuk bersurat ke Propam Polres Pelabuhan, Kota Makassar. Alasannya, karena pihak Polda Sulsel hanya memfasilitasi tempat digelarnya sidang disiplin saat itu karena pelaksananya (sidang) dari Polres Pelabuhan," jelas Khaerul.

2. LBH Makassar sudah terima surat dari Kompolnas dan Ombudsman RI terkait restorative justice

LBH Makassar Sebut Penanganan Kasus Polisi Tembak Warga Berbelit-belitKonferensi pers LBH Makassar soal kasus mandek di Polda Sulsel/LBH Makassar

Karena tidak ada kejelasan dari pihak penyidik, LBH Makassar kemudian mengirimkan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 16 Desember 2020. "Namun hingga saat ini Polda belum mengirimkan bahkan memberi respon atas permintaan tersebut," ucapnya.

Pada 24 November 2020, LBH pun kembali mengajukan permohonan penyelidikan ke Komnasham atas dugaan pelangaran HAM dalam kasus tersebut. Respons dari Komnasham baru diterima pada 27 januari 2021. "Via WA dan mengatakan bahwa mereka (Komnasham) telah bersurat perihal mempertanyakan perkembangan kasus ini," ujar Khaerul.

Khaerul melanjutkan, pada 22 Februari 2021, tim penasehat hukum kembali mengajukan permohonan dan desakan penanganan kasus kepada Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR-RI, dan Ombudsman RI. Hingga pada rentang waktu Oktober hingga November 2021, Kompolnas dan Ombudsman mengeluarkan surat yang berisi klarifikasi pihak Polda Sulsel.

"Intinya menyatakan bahwa laporan polisi nomor: LPB/275/IX/2020/SPKT Polda Sulsel telah selesai dan dihentikan dengan alasan bahwa korban (AB dan IM) telah mencabut keterangan awalnya dan orang tua AJ tidak merasa dirugikan lagi, sehingga pihak kepolisian menerapkan restorative justice," jelasnya.

Baca Juga: LBH: Polisi Mau Hentikan Kasus Penembakan Tiga Warga Barukang 

3. Pejabat baru Polda Sulsel diharapkan bisa lebih jelas tangani kasus ini

LBH Makassar Sebut Penanganan Kasus Polisi Tembak Warga Berbelit-belitKeluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Menurut LBH Makassar, rencana penghentian penyelidikan oleh Polda Sulsel dengan alasan penyelesaian kasus secara kekeluargaan atau yang diklaim sebagai pendekatan restorative justice adalah tindakan melawan hukum. "Perkara yang dilaporkan bukan delik aduan yang memungkinkan penghentian proses hukum dengan adanya pencabutan aduan oleh korban," tegas Khaerul.

Mengingat, keluarga korban bersama LBH melaporkan terduga pelaku atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHPidana subsidiair 170 KUHPidana juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana. LBH Makassar berharap, dengan struktur pejabat baru kepolisian di Sulsel, kasus ini bisa segera menemukan kejelasan.

Terpisah, pelaksana tugas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, AKBP Usman, enggan menanggapi lebih jauh kasus ini. Selain karena beralasan sibuk, baru beradaptasi dalam jabatannya, dan hanya bertanggung jawab sementara, dia menunggu arahan pimpinan. "Saya masih ada tamu dari Mabes (Polri)," singkat Usman.

Baca Juga: Soal SP3 Kasus Penembakan Tiga Warga Barukang, Ini Kata Polda Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya