Hotel di Makassar Dukung PPKM Level 3 di Akhir Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan mendukung rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di akhir tahun. Meski, kebijakan itu akan berdampak pada menurunnya okupansi pada momen Natal dan Tahun Baru.
"Tetap kita mendukung, meskipun kurang tepat bila dilihat dari sektor industri perhotelan di masa pemulihan ekonomi masyarakat, apalagi di akhir tahun," kata Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga saat dihubungi IDN Times, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga: Tak Ada Kenaikan, UMP Sulsel 2022 Tetap Rp3,1 Juta
1. Okupansi sempat menurun hingga 35 persen di masa pandemik
Anggiat mengkhawatirkan dampak okupansi PPKM Level 3 nanti akan sama dengan kondisi pandemik sepanjang tahun 2020 lalu. Di masa itu, geliat masyarakat untuk membuat kegiatan di hotel sangat menurun drastis.
"Dari 75 persen jatuh ke 35 persen tingkat okupansi saat itu," ucapnya.
2. Sejak awal 2021 aktivitas perhotelan mulai normal
Anggiat bilang, melonggarnya berbagai aturan membuat aktivitas masyarakat perlahan normal sejak awal tahun 2021. Demikian juga dengan tingkat hunian dan kegiatan di hotel yang mulai meningkat.
"Pergerakannya bisa dibilang dinamis, tentu dengan aturan ketat, prokesnya," ucapnya.
Anggiat berharap ke depan situasi kasus COVID-19 terus melandai. Pemerintah juga diharapkan menyesuaikan kebijakan terkait pandemik sesuai kondisi di masing-masing daerah.
3. PPKM Level 3 berlaku se-Indonesia pada 24 Desember-2 Januari
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir dalam siaran tertulis, Rabu (17/11/2021).
Muhadjir menyatakan, kebijakan itu untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru, yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Diterapkan Seluruh Indonesia 24 Desember-2 Januari