Polisi Larang 'Sahur on the Road' di Makassar selama Ramadan
Polisi mewanti-wanti ada sanksi bagi yang melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar melarang masyarakat menggelar kegiatan Sahur On The Road (SOTR) saat bulan Ramadan. Kegiatan itu dianggap bisa memicu kerawanan tindak kejahatan atau kriminal.
"Makanya di jam-jam itu sebelum sahur kita akan tingkatkan patroli pengawasan untuk mencegah kegiatan itu (SOTR)," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1443 H Makassar, Mulai 3 April
1. Polisi tak akan keluarkan izin SOTR
Budhi menegaskan, kepolisian tak akan memberikan izin bagi kelompok masyarakat yang hendak melaksanakan SOTR. Selain berpotensi rawan, kegiatan itu juga memicu penyebaran COVID-19. Apalagi menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya menekan laju penyebaran virus.
"Kita tidak inginkan ada hal-hal yang bisa membuat masyarakat tidak nyaman dalam melaksanakan ibadah Ramadan," tegasnya.