TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Larang 'Sahur on the Road' di Makassar selama Ramadan

Polisi mewanti-wanti ada sanksi bagi yang melanggar

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar melarang masyarakat menggelar kegiatan Sahur On The Road (SOTR) saat bulan Ramadan. Kegiatan itu dianggap bisa memicu kerawanan tindak kejahatan atau kriminal.

"Makanya di jam-jam itu sebelum sahur kita akan tingkatkan patroli pengawasan untuk mencegah kegiatan itu (SOTR)," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1443 H Makassar, Mulai 3 April

1. Polisi tak akan keluarkan izin SOTR

Ilustrasi patroli petugas polisi. (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Budhi menegaskan, kepolisian tak akan memberikan izin bagi kelompok masyarakat yang hendak melaksanakan SOTR. Selain berpotensi rawan, kegiatan itu juga memicu penyebaran COVID-19. Apalagi menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya menekan laju penyebaran virus.

"Kita tidak inginkan ada hal-hal yang bisa membuat masyarakat tidak nyaman dalam melaksanakan ibadah Ramadan," tegasnya.

2. Polisi siapkan sanksi masyarakat yang melanggar

Ilustrasi. Pembalap liar saat PSBB di Kota Makassar diamankan petugas gabungan. IDN Times/Polrestabes Makassar

Terpisah Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar AKP Lando menambahkan, masyarakat yang kedapatan SOTR akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Minimal mereka dihukum atau disanksi fisik sebagai efek jera.

"Sifatnya mendidik, agar tidak lagi melakukan perbuatan yang sama karena itu agar tidak melanggar aturan demi kepentingan umum," kata Lando.

Baca Juga: 2500 Polisi Jaga Makassar selama Ramadan

Berita Terkini Lainnya