TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Didesak Tahan Tersangka Kepsek Cabul di Jeneponto

LBH mendapat informasi soal penangguhan penahanan

LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menerima informasi bahwa AK, oknum kepala SMK di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangguhkan penahanannya. AK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya berinisial NF (17).

"Polres Jeneponto selaku penyidik sejak tanggal 13 April 2021 menangguhkan penahan tersangka," kata Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi kepada IDN Times, Selasa (27/4/2021). 

Baca Juga: LBH Desak Polisi Usut Dugaan Korban Lain Kepsek Cabul di Jeneponto

1. LBH Makassar keberatan dengan penangguhan penahanan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

LBH menilai penangguhan penahanan tersangka tidak pantas, tidak beralasan hukum, bahkan mencederai korban. Menurut Rezky, keputusan penangguhan itu tidak dipertimbangkan secara objektif oleh penyidik. 

Padahal, kata Rezky, kewenangan itu diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Di dalamnya disebutkan bahwa penyidik dapat menangguhkan penahanan berdasarkan kewenangan diskresi sebagaimana di atur juga dalam UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. 

"Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana dengan pemberatan, karena dapat memicu keresahan masyarakat, terutama pihak korban. Apalagi kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik," ungkap Rezky. 

2. Tersangka disebut beberapa kali berupaya berdamai dengan korban

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Rezky bilang,tersangka beberapa kali bermohon untuk berdamai dengan korban dengan tujuan menghentikan proses hukum. "Dengan menemui pihak korban di mana upaya terus menerus tersebut membuat korban merasa terganggu, tertekan, bahkan merasa terancam," katanya. 

LBH lanjut Rezky, juga mendapat laporan bahwa setelah penangguhan dikabulkan, tersangka kembali beraktivitas seperti biasa. Termasuk berkantor di sekolah.

"Sehingga berpotensi besar tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti bahkan melarikan diri," ujarnya. 

LBH Makassar mendesak penyidik Polres Jeneponto segera menahan tersangka oknum kepsek cabul. "Penyidik (seharusnya) bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara serta mempertimbangkan dampak penangguhan penahanan pada korban," kata Rezky.

Baca Juga: Kepsek di Jeneponto Ditangkap dengan Tuduhan Mencabuli Siswi

Berita Terkini Lainnya