Polisi Didesak Tahan Tersangka Kepsek Cabul di Jeneponto
LBH mendapat informasi soal penangguhan penahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menerima informasi bahwa AK, oknum kepala SMK di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangguhkan penahanannya. AK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya berinisial NF (17).
"Polres Jeneponto selaku penyidik sejak tanggal 13 April 2021 menangguhkan penahan tersangka," kata Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi kepada IDN Times, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: LBH Desak Polisi Usut Dugaan Korban Lain Kepsek Cabul di Jeneponto
1. LBH Makassar keberatan dengan penangguhan penahanan
LBH menilai penangguhan penahanan tersangka tidak pantas, tidak beralasan hukum, bahkan mencederai korban. Menurut Rezky, keputusan penangguhan itu tidak dipertimbangkan secara objektif oleh penyidik.
Padahal, kata Rezky, kewenangan itu diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Di dalamnya disebutkan bahwa penyidik dapat menangguhkan penahanan berdasarkan kewenangan diskresi sebagaimana di atur juga dalam UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana dengan pemberatan, karena dapat memicu keresahan masyarakat, terutama pihak korban. Apalagi kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik," ungkap Rezky.
Baca Juga: Kepsek di Jeneponto Ditangkap dengan Tuduhan Mencabuli Siswi