LBH Desak Polisi Usut Dugaan Korban Lain Kepsek Cabul di Jeneponto

Kepsek SMK di Jeneponto telah ditetapkan sebagai tersangka

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak agar penyidik Polres Jeneponto menyelediki lebih lanjut kasus pencabulan siswi oleh oknum kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, kuat dugaan ada korban lain dalam kasus yang dilaporkan oleh NF, siswi berusia 17 tahun.

"Karena dari fakta kasusnya dan modusnya kuat dugaan kejahatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang berulang," kata Rezky Pratiwi saat dihubungi, Sabtu (10/4/2021). 

Baca Juga: Kepsek di Jeneponto Ditangkap dengan Tuduhan Mencabuli Siswi

1. LBH Makassar juga desak polisi usut dugaan keterlibatan oknum guru lainnya

LBH Desak Polisi Usut Dugaan Korban Lain Kepsek Cabul di JenepontoLBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan oknum kepala sekolah berinsial AK sebagai tersangka. Sedangkan korban didampingi oleh LBH Makassar.

Menurut Rezky, peran tersangka kepsek mesti didalami agar penyidik dapat mengetahui siapa saja oknum yang diduga terlibat dalam merencanakan perbuatan bejat tersebut. 

"Penyidik juga harusnya perlu mendalami peran salah seorang guru beriniasal AN yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pertemuan korban pelaku dalam melakukan perbuatannya," ucap Rezky. 

2. Korban jalani pemulihan kondisi psikis

LBH Desak Polisi Usut Dugaan Korban Lain Kepsek Cabul di JenepontoP2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Rezky menyebut korban saat ini tengah menjalani proses pemulihan kondisi psikis. Dalam hal ini LBH bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2A) Jeneponto.

"Kami mendorong pemulihan bagi korban dan proses pendidikan korban yang terhambat pascakejadian, di mana korban takut untuk bersekolah dikarenakan lokasi pelecehan seksual tersebut terjadi di sekolah dan pelaku notabenenya adalah kepala sekolah," kata Rezky. 

3. Tersangka kepsek masih diperiksa intensif

LBH Desak Polisi Usut Dugaan Korban Lain Kepsek Cabul di JenepontoIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Polres Jeneponto Ipda Uji Mugni menyatakan, penyidik masih memeriksa intensif tersangka. Tersangka juga sudah ditahan.

"Sementara kita lakukan pendalaman terus," ujar Uji. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam kurangan maksimal 15 tahun penjara. "Karena dia seorang pendidik, maka kami tambahkan ayat duanya," kata Uji sebelumnya.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dipahami Saat Merespon Kisah Kasus Kekerasan Seksual

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya