Kepsek di Jeneponto Ditangkap dengan Tuduhan Mencabuli Siswi

Oknum kepsek telah ditetapkan sebagai tersangka

Makassar, IDN Times - Kepala Sekolah salah satu SMK di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dilaporkan atas kasus pencabulan. AK, inisial pria itu, diduga mencabuli siswinya, NF, yang berusia 17 tahun.

"Korbannya masih dibawah umur. Yang oknumnya (kepsek) sudah ditetapkan juga sebabagai tersangka," kata Kanit PPA Polres Jeneponto Ipda Uji Mugni, saat dihubungi IDN Times, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Sahkan RUU PKS

1. Tersangka kepsek belum mau mengakui perbuatannya

Kepsek di Jeneponto Ditangkap dengan Tuduhan Mencabuli SiswiIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Uji menerangkan, kasus ini dilaporkan korban dan keluarganya ke Polres Jeneponto pada Senin, 29 Maret 2021. Laporan dilayangkan tak berselang lama setelah kejadian.

"Kejadian dengan laporannya di hari yang sama juga," ungkap Uji. 

AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara internal pada Rabu 7, April. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan semua alat bukti.

"Yang bersangkutan ini belum mau mengakui. Tapi kita terus dalami," tegasnya. 

2. Tersangka kepsek telah ditahan

Kepsek di Jeneponto Ditangkap dengan Tuduhan Mencabuli SiswiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Uji menyatakan penyidik hingga saat ini masih terus menggali keterangan tersangka. Petugas juga sudah menahan AK.

"Kalau pun dia (tersangka) masih terus-terus diam dan mengelak, kita siap uji di pengadilan," kata Uji. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Karena dia seorang pendidik, maka kami tambahkan ayat duanya," kata Uji. 

3. Siswa korban pencabulan didampingi LBH Makassar

Kepsek di Jeneponto Ditangkap dengan Tuduhan Mencabuli SiswiLBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar saat ini telah mendampingi siswi korban kejahatan seksual oknum kepsek. LBH mendorong agar penyidik mengenakan penahanan kepada tersangka, mengingat perbuatan yang disangkakan tergolong kejahatan berat. 

"Yang bila tidak dikenakan penahanan dikhawatirkan akan terjadi perbuatan yang berulang," ujar Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi dalam keterangan tertulisnya.

LBH juga meminta agar kepolisian mengusut dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini dan memulihkan kembali kondisi korban.

"Karena dari fakta kasusnya dan modusnya, kuat dugaan kejahatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang berulang," ucap Rezky.

Baca Juga: Lakukan 5D Saat Menjadi Saksi Pelecehan Seksual, Jangan Diam! 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya