Polisi Bubarkan Pesta Musik Pemicu Massa di Makassar
Acara tidak berizin dan mengabaikan protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Penikam Polrestabes Makassar membubarkan pesta musik di kawasan rumah toko (Ruko) Zamrud, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Minggu malam, 21 Maret 2021.
Dalam video yang beredar di media sosial, acara musik itu dihadiri banyak orang. Pengunjung juga terlihat banyak yang tidak memakai masker.
"Kami bubarkan karena adanya informasi dari masyarakat terkait kerumunan di acara festival musik," kata Komandan Regu Tim Penikam Polrestabes Makassar, Bripka Amal kepada jurnalis, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Pengemudi Ojol di Makassar Dibegal Penumpang Sendiri
1. Dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan serta tidak berizin
Amal menjelaskan, acara musik yang mengumpulkan banyak orang itu dianggap menyalahi aturan terkait protokol kesehatan. Polisi juga mendapat laporan bahwa kegiatan ini tidak mengantongi izin.
Hal itu diketahui setelah petugas memintai keterangan satu per satu pihak pengelola acara. Pesta musik itu berlangsung sejak pukul 19.00 Wita. Sedangkan polisi datang membubarkan kegiatan sekitar pukul 23.00 Wita.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kerumunan Demo di Balai Kota Makassar