Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kerumunan Demo di Balai Kota Makassar

Tersangka adalah penanggung jawab aksi

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan seorang pria berinisial AZ sebagai tersangka dalam kasus kerumunan aksi demonstrasi di kantor balai kota.

"Tersangka merupakan penanggung jawab dari aksi kemudian kegiatan-kegiatan joget bersama di halaman balai kota," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada jurnalis, Jumat (19/3/2021).

1. Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar perkara internal

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kerumunan Demo di Balai Kota MakassarKantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Agus menjelaskan, penetapan tersangka terhadap AZ, setelah penyidik menggelar perkara internal pada 8 Maret, lalu. "Penetapan tersangka memenuhi unsur tindak pidana lewat dua alat bukti," ungkap Agus. 

Satu di antara alat bukti yang disita adalah rekaman video berjoget massal di tengah kerumunan diiringi musik. Sepanjang proses penyelidikan, kata Agus, pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi.

2. Tersangka tidak ditahan

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kerumunan Demo di Balai Kota MakassarPekerja hiburan malam demo di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (10/2/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Agus menyatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AZ tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Dia hanya dikenakan wajib lapor dengan ketentuan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti. 

AZ disangkakan dengan Pasal 93 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal  218 KUHPidana. "Karena tidak mematuhi imbauan yang sudah diingatkan berkali-kali," tegas Agus.

Baca Juga: Pemkot Lamban, Hotel-Restoran Makassar Gagal Dapat Hibah Rp48,8 Miliar

3. Aksi demonstrasi tidak mengantongi izin

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kerumunan Demo di Balai Kota MakassarPekerja hiburan malam berorasi di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (10/2/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Ratusan orang pekerja hiburan yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Balai Kota Makassar, Rabu, 10 Feberuari 2021 lalu.

Mereka menolak kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari karena dianggap merugikan perekonomian. Agus menegaskan, demonstrasi tersebut tidak mengantongi izin dari kepolisian. 

"Makanya dibubarkan pada saat itu. Oleh Kapolsek, Wakasat Intel memerintahkan untuk berhenti. Dan seketika itu berhenti,” imbuh Agus.

Baca Juga: Ikut Joget saat Pekerja THM Demo, Anggota Satpol PP Makassar Diperiksa

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya