Pengemudi Ojol di Makassar Dibegal Penumpang Sendiri 

Pelaku mengancam korban dengan sebilah parang

Makassar, IDN Times - Petugas Unit Reskrim Polsek Mamajang, Kota Makassar, belum lama ini menampung laporan terkait kasus pencurian disertai kekerasan. Pelapor adalah Maskur Mappiasse, 40 tahun, seorang pengemudi ojek online. 

Dia menjadi korban pembegalan penumpang sendiri di Jalan Serigala, Jumat 19 Maret 2021. "Kejadiannya sekitar pukul 11.40 WITA," kata Kapolsek Mamajang Kompol Ivan Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3/2021).

1. Korban diancam parang saat pelaku sampai di tempat tujuan

Pengemudi Ojol di Makassar Dibegal Penumpang Sendiri Ojol korban begal di Makassar/Polsek Mamajang

Ivan menjelaskan, kejadian berawal saat korban menjemput pelaku berinsial AT (23) di Jalan Syarif Al Qadri. Pelaku memesan ojol via aplikasi layaknya penumpang pada umumnya. Korban bahkan tak curiga sepanjang jalan. 

Nahas, saat sampai di tempat tujuan di Jalan Serigala, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam yang telah dibawanya dan langsung mengancam korban. "Pelaku turun dari kendaraan kemudian mengancam korban dengan menggunakan parang," jelas Ivan. 

2. Usai mengambil handphone, pelaku meminta diantar kembali

Pengemudi Ojol di Makassar Dibegal Penumpang Sendiri Ilustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Ivan, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam senjata tajam. Handphone yang digunakan korban dalam bekerja dirampas pelaku. Tidak sampai di situ, pelaku bahkan meminta kepada korban agar di antarkan ke suatu tempat. 

"Kemudian korban membonceng sambil diancam parang dan akhirnya korban menjatuhkan motor dan berlari meminta pertolongan kepada warga kemudian warga yang ada di sekitar mengejar pelaku," ucap Ivan.

Baca Juga: Hampir Setahun Buron, Pembegal Ojol di Makassar Ditangkap

3. Sempat kabur sebelum ditangkap polisi

Pengemudi Ojol di Makassar Dibegal Penumpang Sendiri Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Lebih lanjut kata Ivan, pelaku sempat kabur saat dikejar oleh warga sekitar. Satu unit handphone korban raib di tangan pelaku. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Mamajang langsung melakukan penyelidikan. 

Pelaku yang telah teridentifikasi akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar Jalan Serigala, Sabtu pukul 01.00 WITA. Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curian dan parang yang digunakan mengancam korban. 

Saat ini lanjut Ivan, pelaku masih ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.  Akibat perbuatan melawan hukummnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Identifikasi Dua Pelaku Begal Ibu dan Anak di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya