Polisi Bakal Jemput Paksa Pembeli Pulau Lantigiang Selayar
Tersangka disebut masih berada di luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian mengagendakan penjemputan paksa terhadap Asdianti Baso, tersangka kasus jual beli Pulau Lantigiang di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Selayar menetapkan tiga orang tersangka. Selain Asdianti yang berperan sebagai pembeli, dua tersangka lain adalah eks kepala desa serta seorang penerima uang tanda jadi.
"Nanti pemanggilan keduanya disertai dengan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dihubungi IDN Times, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar Belum Ditahan
1. Polisi sebut tersangka masih berada di luar negeri
Zulpan menjelaskan, upaya membawa paksa tersangka merupakan bagian dari penegakan aturan hukum. Apalagi yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik menilai tersangka tidak kooperatif. Menurut informasi yang diperoleh polisi, tersangka sedang berada di luar negeri.
"Karena dia beralasan masih berada di Dubai. Jadi kami sempat imbau agar segera kembali untuk diperiksa," ujar Zulpan.
Baca Juga: Eks Kades dan Pembeli Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau di Selayar