Polda Bidik Tersangka Baru Kasus Penipuan Arisan Online di Makassar
Tunggu hasil audit PPATK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan penyidikan lanjutan dalam kasus investasi arisan online di Makassar. Kelanjutan pendalaman pemeriksaan, untuk mencari tahu ke mana sisa aliran uang hasil penipuan yang digunakan kedua tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita kan pengin ngarahin ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kita sudah minta permohonan ke PPATK, mengenai aliran dana dan sebagainya itu yang sampai sekarang belum," kata Agustinus kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Rabu (8/1).
1. Tersangka baru tunggu hasil audit PPATK
Dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Kelvina Laurens (34) dan Weni (40). Keduanya disebutkan bertindak sebagai pengelola uang sebesar Rp11 miliar dari puluhan korban.
Koodinasi PPATK dijelaskan Agustinus, untuk memastikan bahwa kedua tersangka juga terlibat dalam TPPU dari 61 orang korban yang sementara ini terdata telah membuat laporan secara resmi di Polda Sulsel.
Hasil audit PPATK nantinya, kata dia, juga diklaim akan membantu polisi untuk menemukan titik terang aliran dana yang digunakan para tersangka. "Kalau nanti ada (hasil) TPPU-nya, dari PPATK tidak menutup kemungkinan (tersangka baru)," ungkap Agustinus.
Baca Juga: Penipuan Arisan Online, 2 Orang di Makassar Gasak Duit Rp10 Miliar
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana Korban Arisan Online, Polisi Tunggu Audit PPATK