TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Wali Kota Makassar Ingin Rangkul Gowa dan Maros Terapkan PSBB 

Warga dua kabupaten tetangga itu umumnya bekerja di Makassar

Warga berjaga di dekat portal karantina wilayah di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4/2020). Warga setempat memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup akses jalan masuk permukiman bagi orang luar untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (COVID-19) di daerah itu. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menginginkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga diberlakukan di Kabupaten Maros dan Gowa. Salah satu pertimbangan mendasarnya menurut Iqbal, karena dua daerah tetangga itu punya banyak warga yang bekerja di Kota Makassar.

"Orang yang kerja di Kota Makassar itu kan sebenarnya tinggal di Gowa, di Maros, dan sebenarnya yang paling bagus kalau sebagai satu kesatuan," kata Iqbal, Kamis (16/4).

1. Dua daerah ingin diintegrasikan agar penerapan PSBB bisa dimaksimalkan

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, hari ini menetapkan PSBB di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. PSBB jadi langkah percepatan penanganan COVID-19. Penetapan PSBB Makassar diteken melalui surat keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020.

Menkes merespons usulan PSBB yang diajukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Belum pasti kapan penerapan PSBB di Makassar dimulai, sebab Pemerintah Kota akan lebih dahulu menyusun peraturan wali kota (Perwali).

Iqbal mengatakan, PSBB akan diberlakukan secara menyeluruh di 15 kecamatan di daerahnya. Pintu masuk utama menuju Kota Makassar melalui  kawasan gerbang perbatasan dua kabupaten tetangga dianggap Iqbal juga akan diperketat.

Iqbal menilai, PSBB akan berjalan maksimal untuk menekan laju penyebaran wabah virus corona apabila dua kabupaten yang terdekat dari Makassar itu, juga bisa menerapkan dan memberlakukan kebijakan PSBB.

"Sebenarnya kami sangat mengharapkan ini bisa terintegrasi dengan Kota Makassar, misalnya Gowa dan Maros. Sebab ini (dua daerah) menjadi bagian dari satu kesatuan," jelas Iqbal.

Baca Juga: [BREAKING] Menkes Terawan Tetapkan PSBB di Makassar

2. Belum ada kepastian waktu kapan PSBB resmi diberlakukan di Makassar

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb saat memeriksa suhu tubuh setiap orang yang datang ke Makassar, Sabtu (4/4). Humas Pemkot Makassar

Iqbal mengungkapkan, pemberlakuan PSBB ini bukan berarti warga dari luar Makassar dilarang masuk. Termasuk warga dari Gowa maupun Maros yang notabene juga termasuk daerah dengan jumlah kasus positif COVID-19 tertinggi di Sulsel setelah Makassar.

"Sebenarnya di dalam PSBB bukan soal pelarangan, tidak ada soal larang-melarang. Cuma ya itu misalnya dalam transportasi. Kalau mobil yang standarnya 6 orang, karena tiga baris jadi selanjutnya cuma 3 orang saja. Jadi 50 persen dari kapasitas awal," ungkapnya.

Meski telah mendapat restu dari Kemenkes, penentuan waktu pemberlakuan PSBB di Kota Makassar belum dapat dipastikan. Iqbal mengatakan, masih akan melakukan pertemuan secepatnya dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pertemuan itu akan lebih jelas membahas terkait hal-hal mendasar yang tidak terlepas dari kepentingan masyarakat secara umum. "Di situ sekaligus kita tentukan kapan tepatnya pemberlakuan PSBB di Makassar," ucap Iqbal.

Baca Juga: PSBB di Makassar, Stok Logistik Cukup untuk Tiga Bulan

(IDN Times/Arief Rahmat)
Berita Terkini Lainnya