[BREAKING] Menkes Terawan Tetapkan PSBB di Makassar

Surat keputusannya terbit Kamis (16/4) hari ini

Makassar, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kebijkaan itu dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Penetapan PSBB diteken Menkes Terawan melalui surat keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020. Surat itu diteken Kamis (16/4), atau hanya satu hari setelah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengajukan usulan PSBB di Makassar pada Rabu (15/4) kemarin.

"Betul," kata juru bicara pemerintah khusus penanganan COVID-19 kepada IDN Times, Kamis.

Dalam suratnya, Menkes Terawan menyatakan Pemerintah Kota Makassar wajib melaksaakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu Pemkot diminta secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Tidak disebutkan kapan PSBB di Makassar bakal dimulai. Namun keputusan Menkes berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," isi putusan dalam surat Menkes.

Belum ada pernyataan Pemkot Makassar maupun Pemprov Sulsel soal disetujuinya usulan PSBB. 

Saat ini Makassar jadi episentrum penyebaran COVID-19 di Sulsel. Hingga kemarin kasus positif mencapai 171 orang, ada 180 PDP, serta 466 orang dalam pemantauan (ODP).

Baca Juga: Nurdin Abdullah Teken Usul PSBB Makassar, Pemkot Ungkap Kendalanya

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya