Pengungsi Asing di Makassar Berkendara tanpa SIM, Motor Disita Polisi
Rudenim Makassar minta keterangan pengungsi yang melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas gabungan dari Rumah Detensi Imigrasi dan kepolisian menindak sejumlah pengungsi luar negeri yang ketahuan berkendara tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka ditindak dalam operasi yang digelar Rudenim Makassar, Rabu (7/4/2021).
"Sebanyak enam orang pengungsi berikut kendaraan sepeda motor terjaring dalam operasi gabungan ini," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Rabu malam.
1. Pengungsi yang ditindak dari Afganistan, Somalia dan Myanmar
Alimuddin mengatakan, keenam pengungsi WNA yang ditindak berasal dari berbagai negara. Tiga warga negara Afganistan, dua Somalia dan satu orang warga negara Myanmar. Pengungsi itu ditampung di lokasi pengungsian di Makassar.
Usai ditindak, keenam pengungsi tersebut dibawa ke Rudenim untuk dimintai keterangan. "Mereka ditempatkan sementara di Rudenim Makassar dan untuk kendaraannya diangkut ke Polrestabes guna diproses lebih lanjut," ujar Alimuddin.
Baca Juga: Rudenim Selidiki Pengungsi Rohingya Tewas Tergantung di Makassar
Baca Juga: Rudenim Makassar Amankan Pria Thailand 13 Tahun Tinggal di Indonesia